Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah menetapkan perolehan kursi partai politik di DPRD Tulungagung berikut rincian 50 nama calon legislatif terpilih berdasar hasil penghitungan suara Pemilu 2019.
"Penetapan telah kami lakukan kemarin (Minggu, 11/8) malam dengan dihadiri seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu 2019," kata Ketua KPU Tulungagung Mustofa di Tulungagung, Senin.
Ada dua agenda diusung dalam rapat pleno penetapan tersebut. Pertama adalah penetapan perolehan kursi partai politik, dan kedua penetapan caleg terpilih yang segera menduduki kursi DPRD Tulungagung untuk periode jabatan 2019-2024.
"Penetapan ini baru bisa kami lakukan karena harus menunggu hasil putusan Mahkamah Konnstitusi atas sengketa PHPU (Perselesihan Hasil Pemilihan Umum) yang diajukan parpol. Kebetulan di Tulungagung ada sengketa PHPU dan baru diputus MK pada 7 Agustus kemarin, sehingga hari ini baru dilakukan penetapan," kata Mustofa.
Dan hasilnya, mengacu tabulasi dan sebaran perolehan kursi di parlemen (DPRD Tulungagung), PDI Perjuangan menjadi yang terbanyak, yakni 13 kursi.
Setelah PDIP, berturut sebaran perolehan kursi parpol di DPRD Tulungagung adalah: PKB sebanyak tujuh kursi, Partai Golkar (6), Gerindra (5), PAN (5), Hanura, Demokrat, PKS dan Partai Nasdem masing-masing tiga kursi, serta terakhir PBB dan PPP masing-masing satu kursi.
Sementara empat parpol peserta pemilu lain, yakni Partai Berkarya, Perindo, PSI, dan PKPI tak berhasil merebut satupun kursi di parlemen.
Selain menetapkan perolehan kursi parpol, KPU juga menetapkan 50 nama caleg terpilih, termasuk di antaranya petahana Ketua DPRD Tulungagung Supriyono yang kini berstatus tersangka KPK karena dugaan terlibat tindak pidana korupsi.
Namun, nama yang disebut terakhir ini sedang diusulkan oleh pihak KPU ke Gubernur Jatim untuk dilakukan penundaan pelantikan karena alasan status tersangka korupsi yang disandangnya tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Penetapan telah kami lakukan kemarin (Minggu, 11/8) malam dengan dihadiri seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu 2019," kata Ketua KPU Tulungagung Mustofa di Tulungagung, Senin.
Ada dua agenda diusung dalam rapat pleno penetapan tersebut. Pertama adalah penetapan perolehan kursi partai politik, dan kedua penetapan caleg terpilih yang segera menduduki kursi DPRD Tulungagung untuk periode jabatan 2019-2024.
"Penetapan ini baru bisa kami lakukan karena harus menunggu hasil putusan Mahkamah Konnstitusi atas sengketa PHPU (Perselesihan Hasil Pemilihan Umum) yang diajukan parpol. Kebetulan di Tulungagung ada sengketa PHPU dan baru diputus MK pada 7 Agustus kemarin, sehingga hari ini baru dilakukan penetapan," kata Mustofa.
Dan hasilnya, mengacu tabulasi dan sebaran perolehan kursi di parlemen (DPRD Tulungagung), PDI Perjuangan menjadi yang terbanyak, yakni 13 kursi.
Setelah PDIP, berturut sebaran perolehan kursi parpol di DPRD Tulungagung adalah: PKB sebanyak tujuh kursi, Partai Golkar (6), Gerindra (5), PAN (5), Hanura, Demokrat, PKS dan Partai Nasdem masing-masing tiga kursi, serta terakhir PBB dan PPP masing-masing satu kursi.
Sementara empat parpol peserta pemilu lain, yakni Partai Berkarya, Perindo, PSI, dan PKPI tak berhasil merebut satupun kursi di parlemen.
Selain menetapkan perolehan kursi parpol, KPU juga menetapkan 50 nama caleg terpilih, termasuk di antaranya petahana Ketua DPRD Tulungagung Supriyono yang kini berstatus tersangka KPK karena dugaan terlibat tindak pidana korupsi.
Namun, nama yang disebut terakhir ini sedang diusulkan oleh pihak KPU ke Gubernur Jatim untuk dilakukan penundaan pelantikan karena alasan status tersangka korupsi yang disandangnya tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019