Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti kasus narkotika yang telah ditanganinya sejak tahun 2017 dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Madiun Handoko Setyawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya berupa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja seberat 259 gram, selain juga obat-obatan terlarang bagi kesehatan dan barang bukti pendukung seperti HP, tas, dan bekas botol minuman.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu komitmen kami dalam penanganan perkara hingga tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Handoko kepada wartawan saat kegiatan pemusnahan di halaman kejari setempat, Kamis.

Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 27 kasus inkrah yang ditangani jajarannya. Selain itu, kegiatan pemusnahan tersebut juga dalam rangka peringatan ke-59 tahun Hari Bhakti Adhyaksa.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut juga sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus mengurangi pengaruhnya terhadap masa depan generasi muda.

Sementara itu, Kasi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk Rindoko Aris yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan peredaran narkotika di Kota Madiun perlu diwaspadai.

"Dari daerah yang masuk area pantau BNN Nganjuk, peredaran narkotika di Kota Madiun cukup tinggi," kata dia.

Menurut Rindoko, lokasi yang perlu diawasi oleh jajarannya di Kota Madiun adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun. Sesuai catatan, banyak ditemukan kasus peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Adapun dalam tugasnya, BNK Nganjuk membawahi empat kabupaten dan satu kota. Meliputi Nganjuk, Kabupaten Madiun, Ngawi dan Magetan serta Kota Madiun. Dalam memberantas narkoba, lembaganya bekerja sama dengan pihak kepolisian dan petugas berwenang lainnya.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019