Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memberikan apresiasi atas persetujuan DPRD terkait dengan tiga rancangan peraturan daerah, sehingga bisa segera dijadikan perda sebagai payung hukum kebijakan.

"Mudah-mudahan kami dapat mengemban tanggung jawab dan tugas ini secara amanah demi kemajuan bersama dan kesejahteraan masyarakat Kota Kediri. Raperda ini telah melalui tahapan dan pembahasan bersama dalam rapat panitia khusus DPRD Kota Kediri bersama tim Pemerintah Kota Kediri," kata Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu di Kediri, Kamis.

Budwi dalam sidang paripurna di kantor DPRD Kota Kediri tersebut berterima kasih atas kesediaan DPRD membahas serta menelaah secara cermat dan seksama materi rancangan peraturan daerah yang diajukan, sehingga akhirnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Kediri.

"Raperda ini merupakan hasil penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil fasilitasi dari Gubernur Jatim sebagaimana tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jatim," kata dia.

Budwi juga menambahkan setelah tahapan rapat, tiga raperda tersebut dapat terselesaikan sesuai kesepakatan bersama antara DPRD Kota Kediri dengan Wali Kota Kediri serta arahan dari Gubernur Jawa Timur.

Tiga raperda yang disepakati dan disetujui yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Daha.

"Ini menunjukkan betapa besar perhatian dan kepedulian anggota dewan terhadap kemajuan daerah dan terhadap tugas-tugas pemerintah dan pembangunan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Kediri," kata Budwi.

Sementara itu, Badan Anggaran yang diwakili oleh Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki juga menyampaikan laporan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018. Di antaranya target Pendapatan daerah sekitar Rp1,22 triliun bisa terealisasi sebesar Rp1,27 triliun atau 104,30 persen melebihi target sebesar Rp53,36 miliar.

Sedangkan, dari hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 terdapat beberapa hal yang direkomendasikan dan perlu ditindak lanjuti, di antaranya dalam upaya meningkatkan PAD khususnya, pajak reklame agar dilakukan perubahan tarif dan penilaian kembali NJOP.

Selain itu, untuk pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset Pemkot Kediri supaya lebih dioptimalkan, kinerja BUMD lebih ditingkatkan sehingga dapat lebih berperan terhadap peningkatan PAD, program dan kegiatan OPD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat agar pelaksanaannya lebih dioptimalkan, kebijakan persyaratan pengajuan pinjaman menggunakan agunan dalam pengelolaan dana bergulir agar dievaluasi kembali.

Juga kegiatan pelatihan keterampilan terhadap masyarakat agar dilaksanakan secara berkelanjutan dan apabila memungkinkan dapat diberikan fasilitas agar dapat berwirausaha secara mandiri

Pemkot juga harus melakukan pembaruan data masyarakat prasejahtera secara berkelanjutan dengan sinkronisasi antara PDB dan SKTM di Kota Kediri. Wali Kota harus menerapkan punishment dan reward bagi OPD yang telah melaksanakan penyerapan realiasasi anggaran pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2018.

Dalam rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Kediri Kholifi Yunon, membahas dua agenda yaitu penyampaian Raperda inisiatif DPRD dan penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018.

Selama rapat berlangsung, masing-masing perwakilan dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Kediri diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat. Semua fraksi sepakat menyetujui tiga raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat paripurna tersebut menjadi perda tersebut.

Dalam kegaitan tersebut, juga dibahas tentang Raperda inisiatif DPRD yang berisi Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan serta Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Kediri.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019