Sejumlah siswa serta orang tua di Kota Kediri, Jawa Timur, yang hendak mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 mengaku sempat bingung dengan sistem zonasi yang telah ditetapkan.
Moch Trio (14), salah seorang pelajar di Kota Kediri, mengaku jarak antara rumahnya dengan SMAN 7 cukup dekat, hanya sekitar 1 kilometer. Ia berencana mendaftar, namun hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, ada temannya yang jarak rumahnya lebih jauh ternyata sudah menerima pemberitahuan.
"Saya mendaftar di SMAN 7 Kota Kediri dan ternyata saya mendapatkan pemberitahuan 'anda belum diterima', padahal ada teman yang jarak rumahnya lebih jauh dan NUN-nya lebih rendah diterima," kata Moch Trio di Kediri, Selasa.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri Sumiarso mengatakan ada beberapa siswa maupun orang tua yang mendatangi kantor dan mengaku bingung tentang pemberitahuan tersebut, namun setelah dijelaskan akhirnya banyak yang memahami tentang persoalan yang terjadi.
Ia meminta masyarakat tidak perlu risau dengan adanya informasi itu, sebab maksud dari pemberitahuan (anda belum diterima) tersebut adalah pendaftaran peserta didik belum masuk sistem, bukan tidak diterima menjadi siswa. Sesuai dengan jadwal, pengumumannya rencananya dilakukan secara serentak pada 21 Juni 2019.
"Itu bukan tidak diterima menjadi siswa, karena hari pertama banyak siswa yang mendaftar akhirnya antre, dan pemberitahuan itu maksudnya belum masuk sistem, jadi ditunggu saja," kata Sumiarso.
Baca juga: PPDB SMPN bermasalah, ratusan orang tua datangi Dispendik Surabaya
Baca juga: Agatha: Pemerintah harus beri arahan terkait PPDB
Dikonfirmasi terkait dengan isu banyaknya orang tua yang mengajukan perpindahan KK menjelang PPDB ini demi mendapatkan sekolah yang favorit, Sumiarso mengatakan bahwa ketentuan dalam sistem zonasi tersebut adalah jarak tempat tinggal yang dikuatkan dengan KK atau surat keterangan domisili dengan lokasi sekolah pilihan siswa.
"Jadi, ketentuanya ini paling tidak, berdomisili selama setahun. Jika tidak, sistem aplikasi ini akan menolak karena belum ada satu tahun," kata Sumiarso.
Di Kota Kediri, untuk SMA terbagi menjadi dua zona. Sekolah yang ada di zona satu yakni, SMAN 1, 2 dan SMAN 7 berlokasi di Kecamatan Mojoroto. Sedangkan sekolah yang berada di zona II yakni SMAN 3, 6, 4 dan 8, dimana sekolah ini berlokasi di Kecamatan Kota dan Pesantren. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Moch Trio (14), salah seorang pelajar di Kota Kediri, mengaku jarak antara rumahnya dengan SMAN 7 cukup dekat, hanya sekitar 1 kilometer. Ia berencana mendaftar, namun hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, ada temannya yang jarak rumahnya lebih jauh ternyata sudah menerima pemberitahuan.
"Saya mendaftar di SMAN 7 Kota Kediri dan ternyata saya mendapatkan pemberitahuan 'anda belum diterima', padahal ada teman yang jarak rumahnya lebih jauh dan NUN-nya lebih rendah diterima," kata Moch Trio di Kediri, Selasa.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri Sumiarso mengatakan ada beberapa siswa maupun orang tua yang mendatangi kantor dan mengaku bingung tentang pemberitahuan tersebut, namun setelah dijelaskan akhirnya banyak yang memahami tentang persoalan yang terjadi.
Ia meminta masyarakat tidak perlu risau dengan adanya informasi itu, sebab maksud dari pemberitahuan (anda belum diterima) tersebut adalah pendaftaran peserta didik belum masuk sistem, bukan tidak diterima menjadi siswa. Sesuai dengan jadwal, pengumumannya rencananya dilakukan secara serentak pada 21 Juni 2019.
"Itu bukan tidak diterima menjadi siswa, karena hari pertama banyak siswa yang mendaftar akhirnya antre, dan pemberitahuan itu maksudnya belum masuk sistem, jadi ditunggu saja," kata Sumiarso.
Baca juga: PPDB SMPN bermasalah, ratusan orang tua datangi Dispendik Surabaya
Baca juga: Agatha: Pemerintah harus beri arahan terkait PPDB
Dikonfirmasi terkait dengan isu banyaknya orang tua yang mengajukan perpindahan KK menjelang PPDB ini demi mendapatkan sekolah yang favorit, Sumiarso mengatakan bahwa ketentuan dalam sistem zonasi tersebut adalah jarak tempat tinggal yang dikuatkan dengan KK atau surat keterangan domisili dengan lokasi sekolah pilihan siswa.
"Jadi, ketentuanya ini paling tidak, berdomisili selama setahun. Jika tidak, sistem aplikasi ini akan menolak karena belum ada satu tahun," kata Sumiarso.
Di Kota Kediri, untuk SMA terbagi menjadi dua zona. Sekolah yang ada di zona satu yakni, SMAN 1, 2 dan SMAN 7 berlokasi di Kecamatan Mojoroto. Sedangkan sekolah yang berada di zona II yakni SMAN 3, 6, 4 dan 8, dimana sekolah ini berlokasi di Kecamatan Kota dan Pesantren. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019