PT Jasa Marga menyebutkan biaya tol yang dibayarkan oleh pengguna hanya sebagai biaya penggunaan jasa tol, tidak termasuk biaya premi asuransi maupun biaya derek.

Keterangan resmi Jasa Marga yang diterima di Jakarta, Sabtu, tersebut dikeluarkan sebagai respon tas informasi salah yang beredar di tengah masyarakat.

Pada informasi yang sudah beredar luas di berbagai media sosial itu disebutkan bahwa karcis tol bisa digunakan untuk mengklaim asuransi dan ongkos derek.

Namun, pihak Jasa Marga menjelaskan fungsi struk transaksi tol digunakan sebagai bukti penelusuran informasi jika terjadi sesuatu di tol seperti kecelakaan ataupun mogok.

Informasi tersebut kemudian akan digunakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk segera memberikan bantuan dengan cepat menuju ruas jalan tol yang tertera pada struk transaksi.

Selanjutnya, untuk permintaan derek mobil, PT Jasa Marga menjelaskan bahwa setiap pengendara bisa menggunakan jasa mobil derek dan akan diberlakukan tarif resmi sesuai dengan tarif yang sudah tercantum pada mobil.

Bila ada kejadian darurat pada pengguna jalan tol, PT Jasa Marga menyarankan pengendara untuk menghubungi call center 14080 pada saat kejadian.

Jika sudah menelepon, petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan.

 

Pewarta: Shofi Ayudiana

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019