Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menderita penyakit kronis bisa mengajukan klaim atau mengambil obat lebih awal dari waktu yang telah ditentukan menjelang libur panjang perayaan Lebaran.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang Hendry Wahjuni mengatakan peserta JKN-KIS bisa mengambil obat lebih awal apabila masa pengambilan obat jatuh pada masa musim libur Lebaran dari 29 Mei hingga 13 Juni 2019.
"Jika jadwal pengambilan obat penyakit kronis peserta JKN-KIS jatuh pada masa Lebaran, maka peserta dapat mengambil obat sebelum habis, atau lebih cepat dari jadwal pengambilan berikutnya," kata Hendry, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.
Obat untuk peserta JKN-KIS yang menderita penyakit kronis diberikan maksimal untuk 30 hari sesuai dengan indikasi medis dan mengacu pada formularium nasional. Para peserta Program Rujuk Balik (PRB) bisa mengambil obat pada apotek PRB.
Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), para peserta JKN-KIS bisa mengambil obat di instalasi farmasi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Memasuki musim libur panjang perayaan Idul Fitri 1440 Hijriyah, BPJS Kesehatan berupaya untuk memastikan layanan tetap tersedia bagi peserta JKN-KIS, termasuk pada saat peserta berada di luar kota.
Peserta JKN-KIS bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan selama mudik. Daftar Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama untuk pelayanan tersebut bisa dilihat di aplikasi "Mudik BPJS Kesehatan" atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019