Kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, memastikan pembahasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan oleh eksekutif bisa selesai tepat waktu sebelum masa jabatan DPRD berakhir.

"Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Bupati Blitar telah mengajukan empat raperda untuk dilakukan pembahasan dan diharapkan akhir Agustus 2019, ranperda tersebut sudah bisa ditetapkan bersama DPRD dan Bupati Blitar," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Heri Romadhon di Blitar, Jumat.

Ia mengatakan pembentukan perda merupakan salah satu fungsi bagi DPRD kabupaten atau kota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah bersama dengan kepala daerah.

Hal ini sebagaimana diamanatkan Pasal 149 dan Pasal 150, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, sehingga fungsi legislasi untuk membentuk perda ini merupakan fungsi utama DPRD sebagai badan legislatif daerah.

Adapun keempat raperda yang diajukan oleh eksekutif itu antara lain Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Sistem Perencanaan, Penganggaran dan Pengendalian Pembangunan Daerah (SP4D), serta Raperda tentang Sistem Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat.

Ia menegaskan dengan dibahasnya empat raperda tersebut di 2019 ini, DPRD Kabupaten Blitar juga telah melakukan pembahasan sebanyak 12 raperda, dimana delapan di antaranya telah disepakati menjadi peraturan daerah.

Pihaknya mengungkapkan yang sudah disetujui itu antara lain Perda Pembentukan Cadangan untuk Penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Perda Penanaman Modal, Perda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba.

Ada juga Perda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan, Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Perda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan serta Perda Upaya Kesehatan.

Selain perda non-anggaran, sampai masa akhir jabatan akan dilakukan pembahasan lagi dua raperda bidang anggaran sebagai amanat UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaaan.

"Kedua raperda itu antara lain Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 dan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2019," ujarnya.

Pihaknya tetap optimistis berbagai masukan untuk pembahasan raperda itu bisa selesai tepat waktu, kendati masa akhir jabatan DPRD Kabupaten Blitar periode 2014-2019 masih menyisakan tiga bulan lagi.

"Kami memastikan akan berupaya melakukan pembahasan raperda yang diajukan eksekutif itu bisa selesai tepat waktu," kata Heri.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019