Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, Jawa Timur, mengingatkan partai politik yang ada di wilayahnya terkait kewajiban penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) setelah pelaksanaan pemilu.
Komisioner KPU Kota Madiun Sukamto mengatakan bahwa pemantauan dilakukan agar partai politik tidak molor dalam menyerahkan LPPDK agar tidak terkena sanksi.
"Mengingat dari pengumpulan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan LPSDK di Kota Madiun ada parpol yang terlambat mengumpulkan, maka kami memonitor agar tidak ada parpol yang lupa," ujar Sukamto kepada wartawan.
Sebab, bila caleg maupun peserta pemilu yang dinyatakan terpilih, namun tidak menyampaikan LPPDK, maka dia terancam tidak dilantik.
Sesuai jadwal, tahapan penyerahan LPPDK berlangsung dari 26 April hingga 1 Mei 2019. Nantinya parpol yang bertanggung jawab mengirimkan laporan tersebut ke KPU.
"Selanjutnya KPU akan melaporkannya ke kantor akuntan publik (KAP) pada 2 Mei. Satu parpol akan diaudit oleh satu KAP," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa LPPDK berbeda dengan LADK maupun LPSDK. Adapun LPPDK merupakan bentuk laporan akhir parpol dan caleg peserta pemilu.
Dalam tahapan ini, KPU sifatnya hanya mengumpulkan, setelah itu langsung diserahkan ke KAP. Hal itu sesuai aturan bahwa KPU tidak punya kewenangan untuk memeriksa isi LPPDK.
Terkait perkembangan rekapitulasi suara pemilu, Sukamto menyatakan KPU Kota Madiun akan mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota pada 30 April 2019.
Nantinya, dalam tahapan penghitungan suara tingkat kota, hasil rekapitulasi tingkat PPK akan dipaparkan dan setelah itu disahkan, untuk kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Komisioner KPU Kota Madiun Sukamto mengatakan bahwa pemantauan dilakukan agar partai politik tidak molor dalam menyerahkan LPPDK agar tidak terkena sanksi.
"Mengingat dari pengumpulan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan LPSDK di Kota Madiun ada parpol yang terlambat mengumpulkan, maka kami memonitor agar tidak ada parpol yang lupa," ujar Sukamto kepada wartawan.
Sebab, bila caleg maupun peserta pemilu yang dinyatakan terpilih, namun tidak menyampaikan LPPDK, maka dia terancam tidak dilantik.
Sesuai jadwal, tahapan penyerahan LPPDK berlangsung dari 26 April hingga 1 Mei 2019. Nantinya parpol yang bertanggung jawab mengirimkan laporan tersebut ke KPU.
"Selanjutnya KPU akan melaporkannya ke kantor akuntan publik (KAP) pada 2 Mei. Satu parpol akan diaudit oleh satu KAP," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa LPPDK berbeda dengan LADK maupun LPSDK. Adapun LPPDK merupakan bentuk laporan akhir parpol dan caleg peserta pemilu.
Dalam tahapan ini, KPU sifatnya hanya mengumpulkan, setelah itu langsung diserahkan ke KAP. Hal itu sesuai aturan bahwa KPU tidak punya kewenangan untuk memeriksa isi LPPDK.
Terkait perkembangan rekapitulasi suara pemilu, Sukamto menyatakan KPU Kota Madiun akan mulai melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota pada 30 April 2019.
Nantinya, dalam tahapan penghitungan suara tingkat kota, hasil rekapitulasi tingkat PPK akan dipaparkan dan setelah itu disahkan, untuk kemudian dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019