Komisi Pemilihan Umum Kota Madiun, Jawa Timur, menunggu penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) oleh para partai politik peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU Kota Madiun Sukamto, Sabtu, mengatakan LPPDK menjadi salah satu kewajiban yang harus dipatuhi setiap parpol beserta caleg terpilihnya.
"Nanti parpol yang bertanggung jawab mengirimkan atau menyerahkan LPPDK tersebut ke KPU," ujar Sukamto kepada wartawan.
Ia menilai, potensi pelanggaran paling rawan terjadi pada tahap ini. Sebab, bila caleg maupun peserta pemilu tersebut dinyatakan terpilih, namun tidak menyampaikan LPPDK, maka caleg tersebut terancam tidak akan dilantik.
Adapun LPPDK tersebut berisi tentang data laporan dari parpol. Nantinya laporan tersebut akan dibandingkan antara angka yang dilaporkan dengan fakta di lapangan. Itu terkait tentang jumlah kegiatan kampanye, bahan kampanye dan alat peraga yang dicetak, termasuk yang terpasang.
Sesuai jadwal, tahapan penyerahan LPPDK berlangsung mulai tanggal 26 April hingga 1 Mei 2019. Meski masih ada waktu sekitar satu pekan, namun parpol tidak boleh meremehkan laporan itu. Sebab, bila terlambat bisa berdampak fatal.
Usai dilaporkan kepada KPU, LPPDK seluruh parpol nantinya akan diteliti oleh kantor akuntan publik (KAP).
Sukamto menambahkan, selain LPPDK, masih ada dua jenis laporan juga wajib disampaikan parpol kepada KPU, yakni laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Untuk yang LADK dan LPSDK, telah disampaikan oleh masing-masing parpol. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Komisioner KPU Kota Madiun Sukamto, Sabtu, mengatakan LPPDK menjadi salah satu kewajiban yang harus dipatuhi setiap parpol beserta caleg terpilihnya.
"Nanti parpol yang bertanggung jawab mengirimkan atau menyerahkan LPPDK tersebut ke KPU," ujar Sukamto kepada wartawan.
Ia menilai, potensi pelanggaran paling rawan terjadi pada tahap ini. Sebab, bila caleg maupun peserta pemilu tersebut dinyatakan terpilih, namun tidak menyampaikan LPPDK, maka caleg tersebut terancam tidak akan dilantik.
Adapun LPPDK tersebut berisi tentang data laporan dari parpol. Nantinya laporan tersebut akan dibandingkan antara angka yang dilaporkan dengan fakta di lapangan. Itu terkait tentang jumlah kegiatan kampanye, bahan kampanye dan alat peraga yang dicetak, termasuk yang terpasang.
Sesuai jadwal, tahapan penyerahan LPPDK berlangsung mulai tanggal 26 April hingga 1 Mei 2019. Meski masih ada waktu sekitar satu pekan, namun parpol tidak boleh meremehkan laporan itu. Sebab, bila terlambat bisa berdampak fatal.
Usai dilaporkan kepada KPU, LPPDK seluruh parpol nantinya akan diteliti oleh kantor akuntan publik (KAP).
Sukamto menambahkan, selain LPPDK, masih ada dua jenis laporan juga wajib disampaikan parpol kepada KPU, yakni laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Untuk yang LADK dan LPSDK, telah disampaikan oleh masing-masing parpol. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019