BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto mengimplementasikan pendaftaran peserta melalui layanan Online Single Submission (OSS).

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Muhammad Zulkarnaen di Mojokerto, Kamis, mengatakan, pihaknya mengundang 102 badan usaha atau pemberi kerja di Kota Mojokerto untuk menyosialisasikan layanan itu.

"Sebanyak 102 badan usaha tersebut sedang dalam tahap pengurusan perizinan baru maupun perpanjangan perizinan," katanya.

Kegiatan ini juga berkaitan dengan implementasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui OSS.

"Badan usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dilakukan melalui OSS. Untuk dapat menerbitkan NIB, perusahaan diwajibkan mengisi data-data, Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto Hariyanto mengatakan, instasinya sangat mendukung adanya program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan ini, sehingga seluruh pekerja di wilayah Kota Mojokerto ini dapat terlindungi.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Mojokerto juga mendukung penerapan sistem OSS, karena lebih memudahkan badan usaha mengurus perizinan.

"Untuk perusahaan besar kebanyakan sudah memiliki kesadaran mengenai manfaat mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Mojokerto Kurnia Rochim.

Sampai akhir tahun 2018, jumlah badan usaha di wilayah Kota Mojokerto yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar 400 perusahaan, dengan tenaga kerja sebanyak 10.742 orang.

BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto telah membayarkan klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp1,2 miliar kepada 41 pekerja, kemudian klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk 195 pekerja dengan nilai Rp806 Juta.

Sedangkan jumlah tenaga kerja yang mengalami putus kerja atau putus kontrak dan mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 912 pekerja dengan nilai yang dibayarkan Rp12,2 miliar, dan klaim Jaminan Pensiun (JP) dikeluarkan sekitar Rp271 juta kepada 268 pekerja.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019