Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, sedang menangani kasus pelecehan seksual dengan korbannya adalah anak di bawah umur, yang dilaporkan masyarakat ke institusi itu.

Kepala Polres Sampang AKBP Budhi Wardiman di Sampang, Senin, mengatakan, tersangka dalam kasus itu berinisial SD (54) warga Kecamatan Karang Penang yang saat ini ditahan di Mapolres Sampang.

"Korbannya anak sekolah dasar sebanyak tiga orang," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka telah mengaku melakukan pelecehan seksual itu dan berdasarkan hasil visum di RSUD Sampang, memang terbukti ada bagian organ vital korban yang robek.

"Atas dasar itulah, maka tersangka langsung kami tangkap dan kami tahan," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 82 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat ini, Polres Sampang juga memberikan pendampingan tim psikologis kepada korban pelecehan seksual. "Tim yang kami mintai bantuan untuk melakukan pendampingan adalah dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sampang," tambahnya.

Sementara itu, ketiga orang anak yang menjadi korban pelecehan seksual itu masing-masing masih duduk di bangku kelas 3 dan 4 salah satu SDN di Kabupaten Sampang.

"Kami memberikan pendampingan, karena korban trauma mental dan tidak masuk sekolah. Tim sudah turun sejak pihak keluarga melapor ke Polres Sampang," kata Kepala Bidang P2TP2A Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sampang, Masruroh.

Masruroh mengatakan, lembaganya juga menurunkan psikolog untuk pemulihan psikologis para korban.

Menurut ia, kasus ini lebih berat dari kasus pelecehan seksual yang pernah terjadi sebelumnya di Sampang.

Data KBPPPA Sampang mencatat, sepanjang 2019 telah terjadi sekitar 10 kasus kekerasan atau pencabulan terhadap anak dan perempuan. 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019