Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur kini memiliki sistem pelayanan KIR berbasis daring (online) untuk memudahkan pemilik kendaraan dalam melakukan pembayaran nontunai uji KIR.
Program layanan baru berbasis daring itu disampaikan Kabag Humas, Protokol dan Rumah Tangga Pemkab Trenggalek Stefanus Triadi Atmono, Rabu, seiring telah diresmikannya UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Trenggalek.
"Peresmian dilakukan bersamaan. Produk layanan KIR ini bertujuan meminimalkan, bahkan menihilkan peluang terjadinya proses layanan KIR yang tidak prosedural," katanya.
Saat peresmian UPTD PKB dan peluncuran sistem integrasi pelayanan online KIR (SIP-OK) itu, Plt Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin turut hadir.
Dia bahkan memantau langsung proses uji coba pengujian kendaraan serta layanan uji KIR daring yang juga dihadiri Dirjen Perhubungan Darat, serta jajaran pimpinan Dinas Perhubungan Pemprov Jatim dan dishub kabupaten/kota tersebut.
"Inilah salah satu upaya kami dalam memberikan layanan public terhadap masyarakat, dan nantinya akan ada sosialisasi penggunaan aplikasi untuk mendukung SIP-OK," kata Plt Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin.
Dia melanjutkan, dalam melakukan pelayanan di Kantor UPTD PKB ini selain pengujian kendaraan (uji KIR) juga ada berbagai fasilitas lainnya, seperti bengkel kendaraan, cuci kendaraan, dan sebagainya.
Dengan begitu, jika nantinya saat pelaksanaklan uji KIR ditemukan beberapa kendaraan yang tidak layak, seperti rem tidak berfungsi optimal dan sebagainya, dapat langsung diperbaiki dan dilakukan pengujian kembali.
Selain itu juga ada berbagai fasilitas lain ketima menunggu kendaraan melakukan uji KIR, seperti kantin, musala, wifi, dan sebagainya.
"Fasilitas itu kami adakan untuk memanjakan para penunggu, dan untuk pelayanan uji KIR sendiri maksimal satu jam sudah selesai," katanya.
Ditambahkan, terkait sistem pelayanan uji KIR yang memadukan dengan sistem online, juga pembayaran secara nontunai yang nantinya diterapkan, merupakan inovasi pertama di Jatim.
Diharapkan, dengan sistem pelayanan tersebut UPTD PKB Dishub Trenggalek bisa memperbaiki akreditasi, dari B menjadi A.
"Selesainya tempat pengujian kendaraan dari yang semula direncanakan empat tahun menjadi dua tahun merupakan kerjasama berbagai pihak termasuk wakil rakyat. Dan, nanti kami akan berupaya di tahun ini bisa meningkatkan akreditasi menjadi A," kata Mas Ipin, panggilan akrab Nur Arifin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Trenggalek Sigid Agus Hari Basoeki mengatakan, dengan adanya tempat uji KIR yang baru, juga inovasi pelayanan secara daring, diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran pemilik kendaraan angkutan baik angkutan barang maupun orang agar sadar dalam melakukan Uji KIR.
Sebab dalam hal ini dishub bukan hanya mementingkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor uji KIR semata, juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kendaraan tak layak jalan, yang dalam arti tidak melakukan uji KIR.
"Di sini (UPTD PKB Dishub Trenggalek,red) memiliki sumber daya manusia (SDM) yang luar biasa di tengah minimnya sarana dan prasarana (sarpras) dahulu, makanya kami terus berupaya untuk meningkatkan sarpras tersebut dan syukurlah semua berjalan lancer hingga lebih cepat dari waktu yang ditargetkan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Program layanan baru berbasis daring itu disampaikan Kabag Humas, Protokol dan Rumah Tangga Pemkab Trenggalek Stefanus Triadi Atmono, Rabu, seiring telah diresmikannya UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Trenggalek.
"Peresmian dilakukan bersamaan. Produk layanan KIR ini bertujuan meminimalkan, bahkan menihilkan peluang terjadinya proses layanan KIR yang tidak prosedural," katanya.
Saat peresmian UPTD PKB dan peluncuran sistem integrasi pelayanan online KIR (SIP-OK) itu, Plt Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin turut hadir.
Dia bahkan memantau langsung proses uji coba pengujian kendaraan serta layanan uji KIR daring yang juga dihadiri Dirjen Perhubungan Darat, serta jajaran pimpinan Dinas Perhubungan Pemprov Jatim dan dishub kabupaten/kota tersebut.
"Inilah salah satu upaya kami dalam memberikan layanan public terhadap masyarakat, dan nantinya akan ada sosialisasi penggunaan aplikasi untuk mendukung SIP-OK," kata Plt Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin.
Dia melanjutkan, dalam melakukan pelayanan di Kantor UPTD PKB ini selain pengujian kendaraan (uji KIR) juga ada berbagai fasilitas lainnya, seperti bengkel kendaraan, cuci kendaraan, dan sebagainya.
Dengan begitu, jika nantinya saat pelaksanaklan uji KIR ditemukan beberapa kendaraan yang tidak layak, seperti rem tidak berfungsi optimal dan sebagainya, dapat langsung diperbaiki dan dilakukan pengujian kembali.
Selain itu juga ada berbagai fasilitas lain ketima menunggu kendaraan melakukan uji KIR, seperti kantin, musala, wifi, dan sebagainya.
"Fasilitas itu kami adakan untuk memanjakan para penunggu, dan untuk pelayanan uji KIR sendiri maksimal satu jam sudah selesai," katanya.
Ditambahkan, terkait sistem pelayanan uji KIR yang memadukan dengan sistem online, juga pembayaran secara nontunai yang nantinya diterapkan, merupakan inovasi pertama di Jatim.
Diharapkan, dengan sistem pelayanan tersebut UPTD PKB Dishub Trenggalek bisa memperbaiki akreditasi, dari B menjadi A.
"Selesainya tempat pengujian kendaraan dari yang semula direncanakan empat tahun menjadi dua tahun merupakan kerjasama berbagai pihak termasuk wakil rakyat. Dan, nanti kami akan berupaya di tahun ini bisa meningkatkan akreditasi menjadi A," kata Mas Ipin, panggilan akrab Nur Arifin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dishub Trenggalek Sigid Agus Hari Basoeki mengatakan, dengan adanya tempat uji KIR yang baru, juga inovasi pelayanan secara daring, diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran pemilik kendaraan angkutan baik angkutan barang maupun orang agar sadar dalam melakukan Uji KIR.
Sebab dalam hal ini dishub bukan hanya mementingkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor uji KIR semata, juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebab salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah kendaraan tak layak jalan, yang dalam arti tidak melakukan uji KIR.
"Di sini (UPTD PKB Dishub Trenggalek,red) memiliki sumber daya manusia (SDM) yang luar biasa di tengah minimnya sarana dan prasarana (sarpras) dahulu, makanya kami terus berupaya untuk meningkatkan sarpras tersebut dan syukurlah semua berjalan lancer hingga lebih cepat dari waktu yang ditargetkan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019