Malang (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menyiapkan 58 posko bagi pemilik hak suara untuk melakukan pendaftaran pindah pilih dalam Pemilihan Presiden 2019 yang berlangsung 17 April mendatang.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang Deny Bachtiar di Malang, Selasa, mengemukakan, KPU sudah membuka 58 posko pelayanan "A5" di wilayah Kota Malang, satu posko di kantor KPU, sementara lainnya di 57 kantor kelurahan yang ada di wilayah itu.
"Pada gelombang pertama yang telah kami tetapkan, ada 5.931 pemilik hak suara telah resmi melakukan pindah pilih untuk mencoblos di Kota Malang pada Pilpres 2019, April mendatang. Jumlah tersebut berdasarkan daftar pemilih tambahan (DPTb)," tutur Deny.
KPU menetapkan tenggat waktu gelombang pertama pendaftaran pindah pilih pada 17 Februari lalu. "Berdasarkan hasil rekapitulasi data sementara di PPK (panitia pemilihan kecamatan) yang tersebar di Kota Malang, jumlahnya ada 5.931 pemilih yang pindah pilih.
Meski demikian, jumlah pemilih yang melakukan pindah pilih mencapai ribuan, KPU menilai tingkat partisipasi masyarakat pendatang itu masih sangat rendah, sebab jumlah mahasiswa maupun perantau (pekerja) di Kota Malang mencapai ratusan ribu jiwa.
Padahal, lanjut Deny, selain membuka posko di 58 lokasi, KPU juga sudah melakukan berbagai macam upaya, seperti sosialisasi yang dilakukan pada organisasi mahasiswa daerah, perguruan tinggi hingga menggandeng para pemangku kepentingan terkait.
"Kami juga pernah mengundang organisasi mahasiswa daerah untuk urus pindah pilih itu, tatap muka dengan BEM Kota Malang hingga mendatangi kampus untuk sosialisasi," ujar Deny.
Menurut Deny, DPTb yang ditetapkan adalah yang sudah memenuhi seluruh persyaratan. Salah satunya sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asal dan melakukan pindah pilih dengan mengisi formulir yang tersedia.
"Memang masih ada yang belum lengkap syaratnya, itu akan kami minta melengkapi untuk mendaftar di gelombang kedua," ujarnya.
KPU Kota Malang membuka gelombang kedua untuk kepengurusan pindah pilih. Untuk tahap kedua, dibuka mulai 18 Februari hingga 16 Maret 2019. Buka sesuai hari kerja biasa, mulai Senin sampai Jumat, pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Bagi para pendatang yang ingin mengikuti Pemilu di Kota Malang, bisa melakukan pindah pilih di kelurahan terdekat.
"Misalnya, dekat dengan domisili kos. Kami hanya membuka posko di KPU Kota Malang dan di PPS, kelurahan masing-masing atau bisa juga mengurus pindah pilih di alamat asal," ucapnya.
Jumlah mahasiswa di perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kota Malang mencapai ratusan ribu jiwa dan sebagian besar mahasiswa tersebut berasal dari luar Kota Malang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang Deny Bachtiar di Malang, Selasa, mengemukakan, KPU sudah membuka 58 posko pelayanan "A5" di wilayah Kota Malang, satu posko di kantor KPU, sementara lainnya di 57 kantor kelurahan yang ada di wilayah itu.
"Pada gelombang pertama yang telah kami tetapkan, ada 5.931 pemilik hak suara telah resmi melakukan pindah pilih untuk mencoblos di Kota Malang pada Pilpres 2019, April mendatang. Jumlah tersebut berdasarkan daftar pemilih tambahan (DPTb)," tutur Deny.
KPU menetapkan tenggat waktu gelombang pertama pendaftaran pindah pilih pada 17 Februari lalu. "Berdasarkan hasil rekapitulasi data sementara di PPK (panitia pemilihan kecamatan) yang tersebar di Kota Malang, jumlahnya ada 5.931 pemilih yang pindah pilih.
Meski demikian, jumlah pemilih yang melakukan pindah pilih mencapai ribuan, KPU menilai tingkat partisipasi masyarakat pendatang itu masih sangat rendah, sebab jumlah mahasiswa maupun perantau (pekerja) di Kota Malang mencapai ratusan ribu jiwa.
Padahal, lanjut Deny, selain membuka posko di 58 lokasi, KPU juga sudah melakukan berbagai macam upaya, seperti sosialisasi yang dilakukan pada organisasi mahasiswa daerah, perguruan tinggi hingga menggandeng para pemangku kepentingan terkait.
"Kami juga pernah mengundang organisasi mahasiswa daerah untuk urus pindah pilih itu, tatap muka dengan BEM Kota Malang hingga mendatangi kampus untuk sosialisasi," ujar Deny.
Menurut Deny, DPTb yang ditetapkan adalah yang sudah memenuhi seluruh persyaratan. Salah satunya sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah asal dan melakukan pindah pilih dengan mengisi formulir yang tersedia.
"Memang masih ada yang belum lengkap syaratnya, itu akan kami minta melengkapi untuk mendaftar di gelombang kedua," ujarnya.
KPU Kota Malang membuka gelombang kedua untuk kepengurusan pindah pilih. Untuk tahap kedua, dibuka mulai 18 Februari hingga 16 Maret 2019. Buka sesuai hari kerja biasa, mulai Senin sampai Jumat, pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Bagi para pendatang yang ingin mengikuti Pemilu di Kota Malang, bisa melakukan pindah pilih di kelurahan terdekat.
"Misalnya, dekat dengan domisili kos. Kami hanya membuka posko di KPU Kota Malang dan di PPS, kelurahan masing-masing atau bisa juga mengurus pindah pilih di alamat asal," ucapnya.
Jumlah mahasiswa di perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kota Malang mencapai ratusan ribu jiwa dan sebagian besar mahasiswa tersebut berasal dari luar Kota Malang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019