Pamekasan (Antaranews Jatim)  - Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap 11 orang tersangka penyalah gunaan obat terlarang narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang digelar mulai tanggal 26 Januari hingga 6 Februari 2019.

"Satu di antara 11 orang tersangka ini adalah anak di bawah umur," kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Kamis.

Dari sebanyak 11 orang tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 4,29 gram narkoba jenis sabu-sabu.

"Dari 11 orang tersangka ini, sebanyak delapan orang sebagai pengguna, sedangkan tiga tersangka lainnya adalah pengedar," ujar Kapolres.

Para tersangka tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pamekasan. Antara lain kecamatan Kota Pamekasan, Tlanakan, Pademawu dan Kecamatan Galis.

Selain menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti seperangkat alat isap, tiga buah telepon seluler dan sejumlah uang tunai.

Ke-11 orang tersangka itu masing-masing berinisial EM (28), PG (23), NK (25), M (33), JA (20), JP (25), AHH (20), SY (25), YW (32), AM (20), dan AH (16).

"Yang AH ini yang masih dibawah umur, dan oleh karenanya penangannya diproses secara khusus, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," katanya, menjelaskan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun hingga 12 tahun. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019