Surabaya (Antara) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan pada transaksi pelacuran daring, artis VA menerima uang sebanyak Rp35 juta dari tarifnya senilai Rp80 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Senin, mengatakan, transaksi itu terungkap setelah memeriksa data digital transaksi keuangan atau rekening koran milik dua germo berinisial ES dan F.
"VA dapat Rp35 juta setelah dipotong Rp5 juta oleh ES dan masih kekurangan Rp10 juta oleh TN, karena waktu itu alasan tersangka limit rekeningnya," ucap Yusep.
Pada pemeriksaan rekening koran itu terungkap bahwa germo berinisial TN menerima transfer sejumlah uang untuk pembayaran bisnis pelacuran daring.
Dari situ juga terungkap bahwa 30 persen sebelumnya dari total Rp105 juta yang peruntukannya adalah Rp80 juta pembayaran biaya prostitusi terhadap tersangka VA, sedangkan Rp25 juta diperuntukan AS.
"Untuk alurnya, TN menerima Rp105 juta dari Rp80 juta untuk pembayaran pelacuran. Dari transaksi itu, kemudian disalurkan TN ke germo berinisial W, germo W menyalurkan ke F dan disalurkan ke ES hingga akhirnya ES menyalurkannya ke artis VA," katanya.
Yusep menyatakan transaksi itu semuanya sudah dibagi oleh germo masing-masing.
Selain terus memeriksa germo-germo yang telah ditetapkan tersangka, penyidik Polda Jatim juga menjadwalkan memeriksa artis terduga terlibat pelacuran daring pada pekan ini.
"Sebenarnya salah satu yang dijadwalkan hari ini inisial R, tapi sampai sore enggak nampak," ucapnya.
Bisnis pelacuran artis terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019.
Saat itu VA tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara ES dan TN. Dari hasil pengembangan, sedikitnya ada 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat pelacuran daring. Mereka antara lain bintang sinetron, aktris FTV, model dan mantan finalis Puteri Indonesia.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.(*)
Baca juga: Vanessa Datangi Polda Jatim untuk Wajib Lapor
Baca juga: Polisi Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Pelacuran Daring (Video)
Baca juga: Puluhan Artis Terduga Terlibat Pelacuran akan Diperiksa Secara Maraton
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Senin, mengatakan, transaksi itu terungkap setelah memeriksa data digital transaksi keuangan atau rekening koran milik dua germo berinisial ES dan F.
"VA dapat Rp35 juta setelah dipotong Rp5 juta oleh ES dan masih kekurangan Rp10 juta oleh TN, karena waktu itu alasan tersangka limit rekeningnya," ucap Yusep.
Pada pemeriksaan rekening koran itu terungkap bahwa germo berinisial TN menerima transfer sejumlah uang untuk pembayaran bisnis pelacuran daring.
Dari situ juga terungkap bahwa 30 persen sebelumnya dari total Rp105 juta yang peruntukannya adalah Rp80 juta pembayaran biaya prostitusi terhadap tersangka VA, sedangkan Rp25 juta diperuntukan AS.
"Untuk alurnya, TN menerima Rp105 juta dari Rp80 juta untuk pembayaran pelacuran. Dari transaksi itu, kemudian disalurkan TN ke germo berinisial W, germo W menyalurkan ke F dan disalurkan ke ES hingga akhirnya ES menyalurkannya ke artis VA," katanya.
Yusep menyatakan transaksi itu semuanya sudah dibagi oleh germo masing-masing.
Selain terus memeriksa germo-germo yang telah ditetapkan tersangka, penyidik Polda Jatim juga menjadwalkan memeriksa artis terduga terlibat pelacuran daring pada pekan ini.
"Sebenarnya salah satu yang dijadwalkan hari ini inisial R, tapi sampai sore enggak nampak," ucapnya.
Bisnis pelacuran artis terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu, 5 Januari 2019.
Saat itu VA tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara ES dan TN. Dari hasil pengembangan, sedikitnya ada 45 artis dan 100 model yang diduga terlibat pelacuran daring. Mereka antara lain bintang sinetron, aktris FTV, model dan mantan finalis Puteri Indonesia.
Hingga saat ini polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam praktik haram tersebut yakni germo ES, TN, F, W, dan seorang artis FTV berinisial VA.(*)
Baca juga: Vanessa Datangi Polda Jatim untuk Wajib Lapor
Baca juga: Polisi Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Pelacuran Daring (Video)
Baca juga: Puluhan Artis Terduga Terlibat Pelacuran akan Diperiksa Secara Maraton
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019