Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyusun Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan 2019-2034, sebagai usaha menata pariwisata di daerah setempat secara menyeluruh untuk menarik wisatawan datang berkunjung.
"Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan 2019-2034 hari ini dibahas di DPRD, sebab harus ada payung hukum berupa peraturan daerah (perda) untuk menguatkan," kata Kepala Disbudpar Bojonegoro Amir Syahid di Bojonegoro, Rabu.
Dengan demikian, lanjut dia, Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan 2019-2034 nantinya akan diperkuat dengan perda yang mengatur pengembangan berbagai bidang usaha yang terkait dengan pariwisata, tidak hanya objek wisata.
"Kalau sudah ada perda untuk mengatur berbagai bidang usaha, seperti hotel dan angkutan, untuk pengembangan pariwisata akan dikeluarkan turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro," kata dia.
Ia mencontohkan, dalam pembangunan hotel yang layak di daerah setempat harus hotel bintang tiga ke bawah, tapi tidak hotel bintang lima agar bermunculan hotel yang tumbuh dari usaha masyarakat.
"Ya prinsipnya Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan ini merupakan pola menyeluruh pengembangan pariwisata," ucapnya menegaskan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan 2019-2034 itu bekerja sama dengan konsultan pariwisata. Di dalam rencana induk itu juga mengacu pengembangan pariwisata di Jawa Timur, bahkan juga nasional.
"Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan 2019-2034 yang kami susun juga berhubungan dengan pembangunan pariwisata di Jawa Timur, juga nasional," katanya.
Ia membenarkan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan 2019-2034 itu, karena Bojonegoro masuk Geopark Nasional hamparan minyak bumi.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Bojonegoro Darmawan pada kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa pemkab mengusulkan kepada Kementerian ESDM penetapan lima geosite di daerah setempat untuk masuk Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG).
"Usulan penetapan lima geosite masuk KCAG sebagai usaha perlindungan dan juga untuk pengembangan objek wisata," ucapnya.
Lima geosite yang diusulkan masuk KCAG, yaitu Kayangan Api di Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, Dung Latung di Desa Drenges, Kecamatan Sugihwaras, Petroleum Wonocolo di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan.
Selain itu, juga Antiklin Kawengan, semuanya di Kecamatan Kadewan dan situs fosil gigi hiu purba di Desa Jono, Kecamatan Temayang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan 2019-2034 hari ini dibahas di DPRD, sebab harus ada payung hukum berupa peraturan daerah (perda) untuk menguatkan," kata Kepala Disbudpar Bojonegoro Amir Syahid di Bojonegoro, Rabu.
Dengan demikian, lanjut dia, Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan 2019-2034 nantinya akan diperkuat dengan perda yang mengatur pengembangan berbagai bidang usaha yang terkait dengan pariwisata, tidak hanya objek wisata.
"Kalau sudah ada perda untuk mengatur berbagai bidang usaha, seperti hotel dan angkutan, untuk pengembangan pariwisata akan dikeluarkan turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro," kata dia.
Ia mencontohkan, dalam pembangunan hotel yang layak di daerah setempat harus hotel bintang tiga ke bawah, tapi tidak hotel bintang lima agar bermunculan hotel yang tumbuh dari usaha masyarakat.
"Ya prinsipnya Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan ini merupakan pola menyeluruh pengembangan pariwisata," ucapnya menegaskan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan 2019-2034 itu bekerja sama dengan konsultan pariwisata. Di dalam rencana induk itu juga mengacu pengembangan pariwisata di Jawa Timur, bahkan juga nasional.
"Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan 2019-2034 yang kami susun juga berhubungan dengan pembangunan pariwisata di Jawa Timur, juga nasional," katanya.
Ia membenarkan penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan 2019-2034 itu, karena Bojonegoro masuk Geopark Nasional hamparan minyak bumi.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Bojonegoro Darmawan pada kesempatan sebelumnya menjelaskan bahwa pemkab mengusulkan kepada Kementerian ESDM penetapan lima geosite di daerah setempat untuk masuk Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG).
"Usulan penetapan lima geosite masuk KCAG sebagai usaha perlindungan dan juga untuk pengembangan objek wisata," ucapnya.
Lima geosite yang diusulkan masuk KCAG, yaitu Kayangan Api di Desa Sendangharjo, Kecamatan Ngasem, Dung Latung di Desa Drenges, Kecamatan Sugihwaras, Petroleum Wonocolo di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan.
Selain itu, juga Antiklin Kawengan, semuanya di Kecamatan Kadewan dan situs fosil gigi hiu purba di Desa Jono, Kecamatan Temayang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019