Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider kurungan penjara enam bulan dalam kasus suap.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, Dodi Sukmono jaksa KPK mengatakan, terdakwa secara sah melanggar pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Selain itu, juga melanggar pasal 55 juncto 65 ayat 1 dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp700 juta atau diganti kurungan penjara enam bulan," kata jaksa itu pula.

Selain itu, menurut jaksa, kepada terdakwa juga diberikan denda tambahan berupa uang pengganti Rp77 miliar.

"Dan jika tidak bisa dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga tahun," kata jaksa lagi.

Ia juga mengatakan, dalam tuntutan itu terdakwa juga dicabut hak menduduki jabatan publik selama lima tahun.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penuntutan kepada Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp600 juta atau kurungan enam bula penjara.

Sebelumnya, Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari seorang kontraktor, yakni Susilo Prabowo.

Total uang suap mencapai Rp2,5 miliar. Tujuannya memberikan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung.

Syahri Mulyo menjadi terdakwa bersama penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR Sutrisno dan Agung Prayitno (pihak swasta).

Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo, kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.

Pemberian suap itu diberikan Susilo melalui Agung Prayitno dalam beberapa tahap. Pertama, Rp1 miliar, kedua Rp500 juta, dan pemberian ketiga sebesar Rp1 miliar. 

Namun, pada pemberian suap yang ketiga itu, KPK lebih dahulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah ini, akan dilanjutkan tanggal 31 Januari mendatang dengan agenda mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019