Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Jawa Timur Teguh Darmawan mengatakan jika terpidana Wisnu Wardhana sempat memalsukan kartu identitas (KTP) untuk mengelabuhi petugas selama proses pelariannya selama tiga pekan terakhir.

"Terpidana sempat memalsukan KTP dalam proses pelariannya sebagai daftar pencarian orang," katanya usai melakukan eksekusi terhadap terpidana Wisnu Wardhana di Kantor Kejari Surabaya, Rabu.

Ia mengemukakan, sebelum melakukan penangkapan itu, pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga pekan untuk memastikan keberadaan Wisnu.

"Baru setelah itu kami mendapatkan informasi pasti dan dilakukan penangkapan terhadap terpidana Wisnu Wardhana di Jalan Kenjeran, tepatnya di depan gang Jalan Lebak Jaya II," katanya.

Ia mengakui, selama proses penangkapan berlangsung sekitar pukul 06.30 WIB sempat berlangsung heroik, di mana petugas sengaja meletakkan sepeda motor di depan mobil milik terpidana.

"Saat itu sepeda motor memang sengaja dihalangkan di depan kendaraan terpidana. Kemudian oleh anak terpidana yang mengemudikan mobil tersebut menabrak sepeda motor hingga masuk ke dalam kolong mobil. Tetapi beruntung, tidak ada anggota yang terluka," katanya.

Usai ditangkap, terpidana kemudian digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani beberapa pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum dibawa ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.

"Terpidana akan menjalani hukuman selama 6 tahun sesuai dengan putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus pengalihan aset PT PWU Jatim," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Eksekusi Terpidana Korupsi Wisnu Wardhana

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.sus/2018 tanggal 24 September 2018. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara, serta mewajibkan Wisnu Wardhana membayar uang pengganti sebesar Rp1.566.150.733, subsider tiga tahun penjara.

Putusan Mahkamah Agung tersebut jauh lebih berat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada April 2017 lalu yang memvonis Wisnu 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta uang pengganti senilai Rp1,5 miliar. Sedangkan Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah hanya menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Wisnu terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp11 miliar atas pelepasan aset BUMD Jatim di wilayah Kediri dan Tulungagung pada tahun 2013.

Perkara ini sebelumnya juga telah menyeret Direktur Utama PT PWU Dahlan Iskan yang oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pernah divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dahlan Iskan yang menjalani tahanan kota, kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Kejati Jatim telah mengajukan kasasi atas perkara yang menjerat mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu dan saat ini masih sedang menunggu putusan Mahkamah Agung.(*)

Video Oleh Indra Setiawan
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019