Situbondo (Antaranews Jatim) - Inspektorat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memeriksa Pemerintahan Desa Tanjung Pecinan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018.

"Sesuai surat yang kami terima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk melakukan pemeriksaan khusus penggunaan dana desa di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, karena kegiatan fisik yang tidak dikerjakan dan uang dana desa sekitar Rp400.000.000 tidak ada," kata Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Bambang Priyanto di Situbondo, Jumat.

Ia menjelaskan, petugas dari Inspektorat telah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan khusus sesuai permintaan DPMD guna mengetahui pasti penggunaan anggaran yang bersumber dari dana desa 2018 ratusa juta tersebut.

Karena bentuk fisik kegiatan tidak ada atau tidak dikerjakan dan uang ratusan juta rupiah juga lenyap, katanya, pihak Inspektorat akan meminta pemerintah desa terkait mengembalikan uang atau menyelesaikan dan mengerjakan kegiatan sesuai jumlah anggaran dana desa.

"Karena ini uang negara, bagaimanapun pihak desa harus mempertanggung jawabkannya dengan mengembalikan uang tersebut," ucapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan khusus, lanjut Bambang, Inspektorat akan memberikan waktu ke pihak desa supaya diselesaikan pengerjaannya atau mengembalikan keuangan kegiatan yang bersumber dari dana desa itu.

"Kalau tidak mengembalikan uang atau tidak menyelesaikan pengerjaan kegiatan, maka kami bisa saja menyerahkannya ke aparat penegak hukum guna diproses secara hukum," katanya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo Suradji menyampaikan bahwa beberapa bulan lalu Desa Tanjung Pecinan memang kesulitan menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa 2018 pada tahap satu dan tahap kedua.

"Karena desa tersebut tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban, kami pun turun ke lapangan dan ternyata pengerjaan fisik sama sekali tidak ada dan uangnya juga tidak ada," ujarnya.

Menurut Suradji, setelah mengetahui pengerjaan fisik dan uang dana desa ratusan juta tidak ada, instansinya sempat memberikan waktu agar dikerjakan atau mengembalikan uang hingga awal Desember 2018, namun karena desa tak kunjung menyelesaikan, DPMD berkirim surat ke Inspektorat setempat.

"Pemeriksaan khusus Inspektorat menjadi bahan DPMD untuk tidak mencairkan dana desa tahap ketiga, meskipun Desa Tanjung Pecinan sebenarnya tidak mengajukan pencairan tahap tiga," paparnya.

Informasi yang dihimpun, dugaan penyalahgunaan dana desa ratusan juta rupiah Desa Tanjung Pecinan itu, karena tidak mengerjakan kegiatan fisik drainase dan kegiatan pengaspalan jalan desa yang telah dianggarkan melalui dana desa. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019