Surabaya (Antaranews Jatim) - Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan meminta rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya agar dilakukan audit ulang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner yang dicabut oleh Dinas Peternakan Jatim beberapa waktu lalu. 
     
"Jadi masih butuh waktu untuk melakukan pembenahan. Setelah semua selesai kami akan melaporkan ke dinas pertanian dan meminta rekomendasi audit ulang. Saya tergetkan tiga bulan selesai karena adminsitrasinya yang agak ribet," kata Direktur Jasa Niaga Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Bela Bima kepada Antara di Surabaya, Kamis.
     
Menurut dia, dicabutnya NKV sebagai syarat rumah potong  menghasilkan daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jatim tidak menggagu aktivitas atau kegiatan di perusahaan daerah milik Pemkot Surabaya ini. 
     
"Semua masih berjalan sesuai prosedural. Dicabut NKV bukan berarti kita tidak boleh memotong," katanya.
     
Meski demikian, lanjut dia, NKV yang diputus oleh Disnak Jatim menandakan RPH sekarang dikembalikan pengawasannya ke Pemkot Surabaya melalui Dinas Pertanian Surabaya.
     
Saat ini, kata dia, pembenahan di RPH sebagai syarat NKV sedang dilakukan. Setelah semua syarat lengkap maka Dinas Pertanian Surabaya akan merekomendasi untuk audit ulang ke Disnak jatim.
     
"Prosedurnya gitu dan sudah tidak ada masalah. Intinya proses itu berjalan prosedural biasa. Saya rasa tidak ada masalah," ujarnya.
     
Adapun persyaratan NKV, menurut Bela, lebih ke arah pembenahan fisik dan tentunya itu membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, lanjut dia, butuh proses yang panjang.
     
"Inilah yang menyebabkan diputus NKV. Tapi kami sudah menghubungi Disnak Jatim dan meminta tata cara pengembalian NKV. Disnak menyuruh kami berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Surabaya. Tentunya setelah pembenahan selesai dilakukan," katanya.
     
Adapun pembenahan yang sudah dilakukan di RPH saat ini, kata Bela, di antaranya pembenahan fisik lantai potong, perekrutan dokter hewan (tahap interview), pembenahan sop potong (draft),  pembangunan prasarana produksi yang lebih baik (bestek sudah tinggal deal dengan consultan) dan pembenahan area "cold storage" atau gudang berpendingin (sedang proses).
     
Saat ditanya apa yang menjadi penyebab NKV dicabut, Bela mengatakan persoalannya lebih kepada komunikasi bukan antar-direksi di RPH, tetapi antar-RPH dngan Disnak Jatim. 
     
"Minimal harusnya bisa dikomunikasikan untuk meminta keringanan karena komunikasi ke luar instansi adalah tugas dirut. Soalnya saya juga kaget tiba-tiba datang pencabutan. Padahal proses masih berjalan," ujarnya.
     
Begitu juga saat ditanya informasinya Dirut RPH sudah meminta Direktur Keuangan RPH untuk mengelurkan anggaran pembenahan fasilitas di RPH sebagai syarat NKV agar tidak dicabut, Bela mengatakan bahwa itu informasi sepihak dari dirut.
     
"Buktinya ini pembenahan sudah jalan. Kalau pembenahan sudah jalan tidak ada anggaran kan tidak mungkin," katanya.
     
Ia juga menjelaskan bahwa selama ini NKV untuk RPH baru level 3, sehingga tidak perlu melakukan revitalisasi atau merombak secara total dalam hal pembenahan.   
     
"Untuk NKV yang level 1 itu baru beda kasus karena standarnya sudah masuk pemotongan modern. Jadi butuh revitalisasi total. Kalau di RPH kan pemotongan masih tradisional sejak zaman Belanda jadi tidak perlu merombak total," katanya.
     
Apa ada rencana meningkatkan status NKV RPH dari level 1 ke level 3, Bela mengatakan hal itu bisa saja dilakukan tergantung wacana Pemerintah Kota Surabaya ke depan.
     
"Kalau mau naik ke level 2, 'cold storage' (gudang pendingin)  dan armada di RPH masih kurang besar. Jadi RPH secara prosedural masih level 3," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019