Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mendalami dugaan pengendalian peredaran narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, setelah menangkap seorang pengedar berinisial DHS.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Mardiana kepada wartawan di Surabaya, Kamis, menyebut DHS, warga Paciran, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap pada 10 Desember 2018.
Dari penangkapan pria berusia 35 tahun itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total 100 gram.
"Barang bukti sabu-sabu seberat total 100 gram ini kami dapat setelah menggeledah dua tempat tinggalnya yang di Surabaya maupun di Paciran, Lamongan," katanya.
Polisi kemudian memperoleh pengakuan bahwa sabu-sabu yang diedarkan oleh DHS mendapat perintah dari saudara kandungnya berinisial Po, yang saat ini berstatus sebagai narapidana di Lapas Porong Sidoarjo.
DHS mengaku baru dua kali mendapat perintah mengedarkan sabu-sabu dari saudaranya yang berada di penjara tersebut.
Menurut dia, perintah dari kakaknya yang pertama juga diminta mengedarkan sabu-sabu seberat total 100 gram. DHS mampu menjualnya dalam waktu seminggu.
"Saya diberi imbalan Rp3 juta setiap kali 100 gram sabu-sabu ini habis terjual," katanya.
DHS berdalih bersedia mengedarkan narkoba hanya semata untuk membantu kakak kandungnya yang berada di penjara.
"Uang imbalan Rp3 juta hasil dari menjual 100 gram sabu-sabu yang pertama dulu sudah saya sumbangkan semuanya ke sebuah panti asuhan di Lamongan," ujarnya.
Pengakuan DHS tersebut saat ini masih didalami polisi. "Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Porong untuk menyelidiki apakah narkoba yang diedarkan DHS ini memang benar dikendalikan oleh seorang narapidana di sana," ucap Indra. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Mardiana kepada wartawan di Surabaya, Kamis, menyebut DHS, warga Paciran, Lamongan, Jawa Timur, ditangkap pada 10 Desember 2018.
Dari penangkapan pria berusia 35 tahun itu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat total 100 gram.
"Barang bukti sabu-sabu seberat total 100 gram ini kami dapat setelah menggeledah dua tempat tinggalnya yang di Surabaya maupun di Paciran, Lamongan," katanya.
Polisi kemudian memperoleh pengakuan bahwa sabu-sabu yang diedarkan oleh DHS mendapat perintah dari saudara kandungnya berinisial Po, yang saat ini berstatus sebagai narapidana di Lapas Porong Sidoarjo.
DHS mengaku baru dua kali mendapat perintah mengedarkan sabu-sabu dari saudaranya yang berada di penjara tersebut.
Menurut dia, perintah dari kakaknya yang pertama juga diminta mengedarkan sabu-sabu seberat total 100 gram. DHS mampu menjualnya dalam waktu seminggu.
"Saya diberi imbalan Rp3 juta setiap kali 100 gram sabu-sabu ini habis terjual," katanya.
DHS berdalih bersedia mengedarkan narkoba hanya semata untuk membantu kakak kandungnya yang berada di penjara.
"Uang imbalan Rp3 juta hasil dari menjual 100 gram sabu-sabu yang pertama dulu sudah saya sumbangkan semuanya ke sebuah panti asuhan di Lamongan," ujarnya.
Pengakuan DHS tersebut saat ini masih didalami polisi. "Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas Porong untuk menyelidiki apakah narkoba yang diedarkan DHS ini memang benar dikendalikan oleh seorang narapidana di sana," ucap Indra. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018