Madiun (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Madiun memusnahkan barang bukti berupa ribuan liter minuman keras berbagai merek, termasuk oplosan yang didapatkan dari penyelidikan selama tahun 2018.

Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, hasil operasi rutin dan penyakit masyarakat selama Januari hingga Desember 2018 telah berhasil mendapatkan sekitar 2.500 liter minuman keras.

"Minuman keras ini adalah hasil operasi selama setahun terakhir di semua jajaran di seluruh polsek, dari tangkapan di warung-warung, tempat hiburan, dan ada sebagian yang diamankan dari dalam mobil yang melintas," ujar AKBP Ruruh seusai kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras di halaman Mapolres Madiun, Jumat.

Dari sekitar 2.500 liter minuman keras, sebagian besar berupa arak jowo yang mencapai sebanyak 2.205 liter dan sisanya terdiri 19 botol Vodka, tujuh botol Wiski, tiga botol Royal Bre Whoose, dan 60 botol Mahkota Dewa.

Selain menyita dan memusnahkan barang bukti minuman keras, Polres Madiun dan lembaga hukum terkait juga telah menindak sejumlah tersangka penjual dan pengedar minuman keras tersebut dengan menggunakan pasal tindak pidana ringan.

Menurut dia, berdasarkan keterangan sejumlah penjual, sebagian besar minuman keras tersebut diperoleh dari wilayah Jawa Tengah.

"Sejauh ini belum ditemukan produsen minuman keras di wilayah Madiun. Minuman keras tersebut didatangkan dari wilayah Jawa Tengah," kata dia.

Menjelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Polres Madiun terus intensif menggelar patroli keamanan yang salah satu sasarannya adalah memberantas peredaran minuman keras.

Selain haram menurut agama dan merusak kesehatan, tambah Kapolres, mengonsumsi minuman keras juga rawan menjadi penyebab kecelakaaan dan tindak kriminalitas.

Orang yang mengonsumsi minuman keras hingga mabuk, banyak yang tidak mampu mengontrol emosi dan akal sehat, sehingga rawan melakukan tindak kejahatan, seperti kejahatan asusila, penganiayaan, KDRT, pencurian, dan tindak kejahatan lainnya.

"Kami harap masyarakat ikut membantu memberantas peredaran minuman keras dengan melaporkan apabila ada peredaran di wilayahnya. Hal itu karena untuk memberantas minuman keras, polisi tidak dapat bekerja sendiri," katanya.

Adapun pemusnahan barang bukti ribuan liter minuman keras dalam kemasan tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Acara pemusnahan minuman keras tersebut ini disaksikan jajaran Forkopimda, MUI, pejabat Polres setempat serta perwakilan dari ormas di Kabupaten Madiun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018