Pamekasan (Antaranews Jatim)  - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memusnahkan sebanyak 8.379 kartu tanda penduduk (KTP) elektronik invalid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, Rabu.

Pemusnahan dipimpin Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di halaman gedung Islamic Centre, disaksikan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Pemkab Pamekasan.

"Jumlah KTP elektronik invalid yang kita musnahkan sebanyak 8.379 ini dari periode 2011 hingga 2013," kata Baddrut Tamam.

Ia menjelaskan, pemusnahan KTP elektronik invalid itu atas instruksi dari Kementerian Dalam Negeri dan serentak digelar di berbagai daerah di Indonesia.

KTP invalid yang dimusnahkan itu adalah KTP yang datanya sudah tidak sesuai. Seperti orangnya sudah pindah alamat, meninggal dunia, atau statusnya sudah berubah, dan tidak lagi sesuai dengan status awal.

"Masyarakat biasanya datang ke kami di Dispenduk Capil untuk mengubah data itu. KTP yang lama kita cabut, dan hasilnya, seperti yang kita musnahkan saat ini," kata Kepala Dispenduk Capil Pemkab Pamekasan Herman Kusnadi.

Pemusnahan KTP invalid ini dengan cara dibakar di tiga tong sampah yang memang telah disediakan pihak dinas.

KTP berjumlah sebanyak 8.379 lembar itu dimasukkan ke dalam tiga tong sampah, disiram dengan menggunakan bensin dan selanjutnya dibakar.

Pemusnahan KTP invalid itu digelar di halaman Gedung Islamic Centre Pamekasan yang dipimpin secara langsung Bupati Baddrut Tamam didampingi Wakilnya Raja`e itu, setelah acara istighatsah bersama ulama dan tokoh masyarakat dan Forpimda Pemkab Pamekasan yang digelar di langai 2 Gedung Islamic Centre Pamekasan.

"Pemusnahan ini juga dimaksudkan agar KTP elektronik yang telah tidak sesuai datanya jni, tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018