Malang (Antaranews Jatim) - Program Sunset Policy III untuk pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) Perkotaan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang bakal berakhir lima bulan ke depan atau April 2019.
Sunset Policy III resmi diluncurkan oleh Wali Kota Malang Sutiaji bersamaan giat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018, 25 November lalu. Program ini dibuka dalam rangka Hari Pahlawan dan rencananya diakhiri 26 April 2019, dalam rangka memperingati HUT ke-105 Kota Malang.
"Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy berjalan selama lima bulan ke depan," imbau Sutiaji di malang, Jawa Timur, Selasa.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990-an hingga kurun waktu 2018.
Sebab, realitas yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90-an dan kesulitan membayar denda sebesar dua persen per bulan.
Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
"Seperti dalam gerakan-gerakan olahraga tinju, yakni gerakan kombinasi waving and footwork, kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto.
Ade menambahkan Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
"Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak," papar Ade.
Untuk mengaplikasikan Sunset Policy yang resmi berakhir 26 April tahun depan, para WP cukup datang ke Kantor BP2D guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB dan foto copy identitas.
"Silahkan datang langsung ke kantor kami. Loket pelayanan buka setiap jam kerja. Formulir juga bisa diperoleh di kantor Bank Jatim cabang manapun maupun tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, sehingga WP dapat langsung melakukan pembayaran," papar Ade.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Sunset Policy III bisa menghubungi nomor telepon (0341) 751532 atau datang langsung ke loket layanan BP2D di Gedung B Kantor Terpadu Pemkot Malang, Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang.
Dari dua edisi sebelumnya, program Sunset Policy berhasil menghimpun sekitar Rp2 miliar dari 6.834 WP, dengan rincian pada penyelenggaraan Sunset Policy I yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2016, jumlah SPPT yang dibayar total 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp1.507.763.584.
Sunset Policy II yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-103 Kota Malang Tahun 2017, jumlah SPPT yang dibayar total 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp587.254.343. Atas capaian tersebut, program Sunset Policy dari BP2D Kota Malang mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI dan dijadikan salah satu contoh bagi daerah lain dalam program penanganan terhadap tunggakan piutang pajak daerah.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang praktik pengampunan dan pengurangan sanksi administrasi pajak daerah yang digelar Kementerian Keuangan Agustus lalu, Kemenkeu yang diwakili Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK, Agus Krisharto secara khusus mengapresiasi Pemkot Malang melalui BP2D yang sukses menerapkan inovasi demi inovasi dalam upaya mengurangi nilai tunggakan dan mengurai piutang daerah.
Sementara itu, Selasa (11/12), tim Widyaiswara Pusdiklat KNPK-Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu hadir langsung ke Kantor BP2D Kota Malang untuk melakukan wawancara dan take video yang materinya nanti akan dijadikan acuan pembelajaran dan contoh edukasi perpajakan bagi daerah lain di Tanah Air.
"Sunset Policy ini sudah pasti layak diapresiasi tinggi, karena yang dilakukan Pemkot Malang merupakan kebijakan yang sangat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya," kata Arvan Carlo Djohansjah, Widyaswara Ahli Madya yang memimpin tim ke Malang.
Menurut dia, tidak banyak daerah lain di Indonesia yang bisa menerapkan kebijakan seperti ini dengan baik. "Parameter dari nilai baik itu sendiri cukup banyak, seperti terkait respon positif dari masyarakat, penerimaan yang terukur, penyampaian yang komprehensif dan banyak lagi. Dan, Pemkot Malang melalui BP2D melakukannya dengan sangat baik," tuturnya.
Arvan menambahkan, program Sunset Policy ini diharapkannya bisa memberi edukasi signifikan kepada masyarakat, bukan hanya di Kota Malang, tetapi juga seantero Indonesia dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Ke depannya agar makin terintegrasi lebih baik lagi serta mencakup jenis pajak lain, serta semoga bisa diaplikasikan oleh daerah-daerah lain di Indonesia," pungkasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Sunset Policy III resmi diluncurkan oleh Wali Kota Malang Sutiaji bersamaan giat Jalan Sehat Arema Sadar Pajak V 2018, 25 November lalu. Program ini dibuka dalam rangka Hari Pahlawan dan rencananya diakhiri 26 April 2019, dalam rangka memperingati HUT ke-105 Kota Malang.
"Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan waktu selagi program Sunset Policy berjalan selama lima bulan ke depan," imbau Sutiaji di malang, Jawa Timur, Selasa.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan bakal mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990-an hingga kurun waktu 2018.
Sebab, realitas yang ada di lapangan membuktikan banyak masyarakat kecil alias kalangan bawah yang menunggak PBB sejak tahun 90-an dan kesulitan membayar denda sebesar dua persen per bulan.
Selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
"Seperti dalam gerakan-gerakan olahraga tinju, yakni gerakan kombinasi waving and footwork, kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto.
Ade menambahkan Sunset Policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
"Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak," papar Ade.
Untuk mengaplikasikan Sunset Policy yang resmi berakhir 26 April tahun depan, para WP cukup datang ke Kantor BP2D guna mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi ke petugas di loket layanan khusus dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB dan foto copy identitas.
"Silahkan datang langsung ke kantor kami. Loket pelayanan buka setiap jam kerja. Formulir juga bisa diperoleh di kantor Bank Jatim cabang manapun maupun tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, sehingga WP dapat langsung melakukan pembayaran," papar Ade.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait Sunset Policy III bisa menghubungi nomor telepon (0341) 751532 atau datang langsung ke loket layanan BP2D di Gedung B Kantor Terpadu Pemkot Malang, Jalan Mayjend Sungkono, Kedungkandang.
Dari dua edisi sebelumnya, program Sunset Policy berhasil menghimpun sekitar Rp2 miliar dari 6.834 WP, dengan rincian pada penyelenggaraan Sunset Policy I yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI Tahun 2016, jumlah SPPT yang dibayar total 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp1.507.763.584.
Sunset Policy II yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-103 Kota Malang Tahun 2017, jumlah SPPT yang dibayar total 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp587.254.343. Atas capaian tersebut, program Sunset Policy dari BP2D Kota Malang mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI dan dijadikan salah satu contoh bagi daerah lain dalam program penanganan terhadap tunggakan piutang pajak daerah.
Dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang praktik pengampunan dan pengurangan sanksi administrasi pajak daerah yang digelar Kementerian Keuangan Agustus lalu, Kemenkeu yang diwakili Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK, Agus Krisharto secara khusus mengapresiasi Pemkot Malang melalui BP2D yang sukses menerapkan inovasi demi inovasi dalam upaya mengurangi nilai tunggakan dan mengurai piutang daerah.
Sementara itu, Selasa (11/12), tim Widyaiswara Pusdiklat KNPK-Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kemenkeu hadir langsung ke Kantor BP2D Kota Malang untuk melakukan wawancara dan take video yang materinya nanti akan dijadikan acuan pembelajaran dan contoh edukasi perpajakan bagi daerah lain di Tanah Air.
"Sunset Policy ini sudah pasti layak diapresiasi tinggi, karena yang dilakukan Pemkot Malang merupakan kebijakan yang sangat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya," kata Arvan Carlo Djohansjah, Widyaswara Ahli Madya yang memimpin tim ke Malang.
Menurut dia, tidak banyak daerah lain di Indonesia yang bisa menerapkan kebijakan seperti ini dengan baik. "Parameter dari nilai baik itu sendiri cukup banyak, seperti terkait respon positif dari masyarakat, penerimaan yang terukur, penyampaian yang komprehensif dan banyak lagi. Dan, Pemkot Malang melalui BP2D melakukannya dengan sangat baik," tuturnya.
Arvan menambahkan, program Sunset Policy ini diharapkannya bisa memberi edukasi signifikan kepada masyarakat, bukan hanya di Kota Malang, tetapi juga seantero Indonesia dalam hal memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Ke depannya agar makin terintegrasi lebih baik lagi serta mencakup jenis pajak lain, serta semoga bisa diaplikasikan oleh daerah-daerah lain di Indonesia," pungkasnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018