Surabaya (Antaranews Jatim) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menyelidiki dugaan penyelundupan kayu asal kawasan hutan di Sorong, Papua Barat, yang dikirim menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
"Di antaranya kami telah mengamankan barang bukti sebanyak 40 kontainer yang seluruhnya penuh berisi kayu tanpa dokumen, yang saat ini berada di Depo PT Salam Pacific Indonesia Lines atau SPIL, di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Riho Sani kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Dia memastikan 40 kontainer berisi kayu tersebut diangkut dari Sorong melalui perjalanan laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan Kapal Hijau Jelita milik perusahaan pelayaran PT SPIL, pada 25 November hingga 1 Desember.
"Dalam hal ini PT SPIL bertindak sebagai perusahaan jasa pelayaran. Sedangkan pemilik kayu-kayu tanpa dokumen ini sampai sekarang masih sedang kami selidiki," katanya.
Rasio mengungkapkan kayu-kayu yang dikemas di dalam 40 kontainer tersebut seluruhnya jenis merbau. "Dokumen yang disertakan dalam proses pengirimannya tidak sama dengan isi di dalam 40 kontainer tersebut," ucap Rasio.
Dia menandaskan, untuk memburu pemiliknya, dari 40 kontainer yang telah diamankan di Depo PT SPIL, petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerin LHK kemudian membuntuti enam kontainer yang telah diambil oleh pemesannya.
Rasio menyebut, dari enam kontainer yang telah diambil oleh pemesannya di Depo PT SPIL Surabaya, tiga kontainer di antaranya dibawa ke sebuah perusahaan pengolahan kayu CV MAR, yang berlokasi di wilayah Pasuruan, serta tiga kontainer lainnya dibawa ke sebuah perusahaan pengolahan kayu PT SUAI yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
"Beberapa orang dari dua perusahaan pengolahan kayu tersebut telah kami amankan untuk dimintai keterangan. Sampai sekarang proses penyelidikan masih terus berlangsung. Target kami adalah menemukan pemilik dari 40 kontainer berisi kayu-kayu merbau asal Sorong yang dikirim tanpa dokumen resmi ini," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Di antaranya kami telah mengamankan barang bukti sebanyak 40 kontainer yang seluruhnya penuh berisi kayu tanpa dokumen, yang saat ini berada di Depo PT Salam Pacific Indonesia Lines atau SPIL, di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Riho Sani kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Dia memastikan 40 kontainer berisi kayu tersebut diangkut dari Sorong melalui perjalanan laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan Kapal Hijau Jelita milik perusahaan pelayaran PT SPIL, pada 25 November hingga 1 Desember.
"Dalam hal ini PT SPIL bertindak sebagai perusahaan jasa pelayaran. Sedangkan pemilik kayu-kayu tanpa dokumen ini sampai sekarang masih sedang kami selidiki," katanya.
Rasio mengungkapkan kayu-kayu yang dikemas di dalam 40 kontainer tersebut seluruhnya jenis merbau. "Dokumen yang disertakan dalam proses pengirimannya tidak sama dengan isi di dalam 40 kontainer tersebut," ucap Rasio.
Dia menandaskan, untuk memburu pemiliknya, dari 40 kontainer yang telah diamankan di Depo PT SPIL, petugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerin LHK kemudian membuntuti enam kontainer yang telah diambil oleh pemesannya.
Rasio menyebut, dari enam kontainer yang telah diambil oleh pemesannya di Depo PT SPIL Surabaya, tiga kontainer di antaranya dibawa ke sebuah perusahaan pengolahan kayu CV MAR, yang berlokasi di wilayah Pasuruan, serta tiga kontainer lainnya dibawa ke sebuah perusahaan pengolahan kayu PT SUAI yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
"Beberapa orang dari dua perusahaan pengolahan kayu tersebut telah kami amankan untuk dimintai keterangan. Sampai sekarang proses penyelidikan masih terus berlangsung. Target kami adalah menemukan pemilik dari 40 kontainer berisi kayu-kayu merbau asal Sorong yang dikirim tanpa dokumen resmi ini," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018