Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Pengawas Pemilu Kota Surabaya akan membacakan putusan persidangan atas pelanggaran kampanye yang dilakukan dua caleg petahana dari PDIP yakni Armuji dan Baktiono yang digelar di kantor Bawaslu Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Jatim, Selasa (11/12).
"Jadi masih ada empat persidang lagi. Terakhir sidang pembacaan putusan Selasa (11/12) depan," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Agil Akbar kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, empat persidangan tersebut meliputi pembacaan putusan pendahuluan kepada terlapor yang digelar pada Kamis ini, kemudian mendengarkan jawaban terlapor pada Jumat (7/12).
Selain itu, mendengar jawaban terlapor (bila tidak hadir di sidang pemeriksaan sebelumnya) dan mendengar keterangan saksi serta mendengarkan pihak terkait pada Senin (10/12) dan terakhir pembacaan putusan pada Selasa (11/12).
Menurutnya, hingga saat ini, kedua terlapor baik Armuji maupun Baktino belum memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi. Bahkan klarifikasi sebanyak tiga kali, tapi pak Armuji dan Pak Baktino tidak pernah datang.
Meski demikian, lanjut dia, masih ada waktu bagi kedua terlapor untuk bisa mengikuti persidangan yang telah ditetapkan. "Kalau Pak Armuji informasinya masih di Australia sampai 9 Desember. Jadi saya pikir masih bisa ikut persidangan lanjutan," ujarnya.
Diketahui caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armuji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemiihan Umum (Pemilu) 2019.
Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemberian "doorprize" atau hadiah pada saat kegiatan kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu.
Sesuai Peratuaran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian ("doorprize").
Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan "doorprize".
Ia menjelaskan sebagaimana yang diamanatkan di pasal 454 UU 7/2017 bahwa setiap temuan dan laporan yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Jadi proses ini bukan karena satu dan lain halyang tidak berdasar," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sidang pemeriksaan ini untuk membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut, mengingat dalam beberapa undangan klarifikasi yang sudah disampaikan tidak pernah dipenuhi.
"Maka kami perlu memanggil beliau berdua agar hadir dalam sidang untuk memberikan keterangan," katanya.
Kedepannya, lanjut dia, pihaknta berharap agar seluruh peserta pemilu (partai beserta calegnya, pasangan calon presiden-wakil presiden, calon perseorangan DPD) bersedia hadir apabila diundang untuk klarifikasi oleh bawaslu.
Apabila berhalangan, kata dia, bisa memberitahukan untuk menentukan jadwalnya sepanjang sesuai prosedur penanganan pelanggaran, mengingat proses penanganan pelanggaran baik administrasi maupun pidana pemilu juga dibatasi oleh waktu.
"Jika terlapor berhalangan hadir bisa diwakili oleh kuasa hukumnya bersadarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018," katanya.
Namun, lanjut dia, jika sampai tahapan akhir terlapor tidak hadir dalam persidangan, maka sesuai Perbawaslu 8/2018 pasal 36 akan diberlakukan sanksi berupa administrasi pelanggaran kampanye meliputi perbaikan adminsitrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan pemilu dan sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDI Perjuangan Jatim Martin Hamonangan mengatakan sesuai aturan perbawaslu memang bisa Armuji diwakili kuasa hukumnya dengan surat kuasa.
"Masalahnya mas Armuji tidak ada di Indonesia jadi tidak bisa mengasi kuasa kepada saya," katanya.
Ia sebelumnya menjelaskan berdasarkan keterangan Armuji bahwa kehadirannya ke acara jalan sehat yang digelar karang Taruna di depan Kelurahan Kapas Madya pada November lalu karena diundang panitia dalam hal ini Karang Taruna setempat.
"Sedangkan untuk 'doorprize' atau hadiah yang dipersoalkan itu bukan dari dia. Kalau ini benar ya bukan pelanggaran," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Jadi masih ada empat persidang lagi. Terakhir sidang pembacaan putusan Selasa (11/12) depan," kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Agil Akbar kepada Antara di Surabaya, Kamis.
Menurut dia, empat persidangan tersebut meliputi pembacaan putusan pendahuluan kepada terlapor yang digelar pada Kamis ini, kemudian mendengarkan jawaban terlapor pada Jumat (7/12).
Selain itu, mendengar jawaban terlapor (bila tidak hadir di sidang pemeriksaan sebelumnya) dan mendengar keterangan saksi serta mendengarkan pihak terkait pada Senin (10/12) dan terakhir pembacaan putusan pada Selasa (11/12).
Menurutnya, hingga saat ini, kedua terlapor baik Armuji maupun Baktino belum memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi. Bahkan klarifikasi sebanyak tiga kali, tapi pak Armuji dan Pak Baktino tidak pernah datang.
Meski demikian, lanjut dia, masih ada waktu bagi kedua terlapor untuk bisa mengikuti persidangan yang telah ditetapkan. "Kalau Pak Armuji informasinya masih di Australia sampai 9 Desember. Jadi saya pikir masih bisa ikut persidangan lanjutan," ujarnya.
Diketahui caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armuji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemiihan Umum (Pemilu) 2019.
Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemberian "doorprize" atau hadiah pada saat kegiatan kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu.
Sesuai Peratuaran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian ("doorprize").
Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan "doorprize".
Ia menjelaskan sebagaimana yang diamanatkan di pasal 454 UU 7/2017 bahwa setiap temuan dan laporan yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
"Jadi proses ini bukan karena satu dan lain halyang tidak berdasar," katanya.
Selain itu, lanjut dia, sidang pemeriksaan ini untuk membuktikan kebenaran dugaan pelanggaran tersebut, mengingat dalam beberapa undangan klarifikasi yang sudah disampaikan tidak pernah dipenuhi.
"Maka kami perlu memanggil beliau berdua agar hadir dalam sidang untuk memberikan keterangan," katanya.
Kedepannya, lanjut dia, pihaknta berharap agar seluruh peserta pemilu (partai beserta calegnya, pasangan calon presiden-wakil presiden, calon perseorangan DPD) bersedia hadir apabila diundang untuk klarifikasi oleh bawaslu.
Apabila berhalangan, kata dia, bisa memberitahukan untuk menentukan jadwalnya sepanjang sesuai prosedur penanganan pelanggaran, mengingat proses penanganan pelanggaran baik administrasi maupun pidana pemilu juga dibatasi oleh waktu.
"Jika terlapor berhalangan hadir bisa diwakili oleh kuasa hukumnya bersadarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018," katanya.
Namun, lanjut dia, jika sampai tahapan akhir terlapor tidak hadir dalam persidangan, maka sesuai Perbawaslu 8/2018 pasal 36 akan diberlakukan sanksi berupa administrasi pelanggaran kampanye meliputi perbaikan adminsitrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan pemilu dan sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDI Perjuangan Jatim Martin Hamonangan mengatakan sesuai aturan perbawaslu memang bisa Armuji diwakili kuasa hukumnya dengan surat kuasa.
"Masalahnya mas Armuji tidak ada di Indonesia jadi tidak bisa mengasi kuasa kepada saya," katanya.
Ia sebelumnya menjelaskan berdasarkan keterangan Armuji bahwa kehadirannya ke acara jalan sehat yang digelar karang Taruna di depan Kelurahan Kapas Madya pada November lalu karena diundang panitia dalam hal ini Karang Taruna setempat.
"Sedangkan untuk 'doorprize' atau hadiah yang dipersoalkan itu bukan dari dia. Kalau ini benar ya bukan pelanggaran," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018