Surabaya (Antaranews Jatim) - Ketua DPRD Kota Surabaya yang juga caleg DPRD Jatim dari PDIP, Armuji menolak menghadiri sidang kedua dugaan pelanggaran kampanye yang akan digelar di kantor Bawaslu Jalan Arif Rahman Hakim, Kota Surabaya, Jatim pada Jumat (7/12).
"Saya tidak salah kok dipanggil. Saya sekarang masih di luar negeri sampai 9 Desember. Jadi tidak bisa datang," kata Armuji kepada Antara di Surabaya, Rabu.
Bawaslu Surabaya telah memroses dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan dua caleg PDIP petahana, yakni Armuji dan Baktiono pada saat kegiatan jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari , Surabaya, pada November lalu.
Bawaslu melalui Panwascam Tambaksari menilai dua caleg PDIP itu melanggar Peratuaran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian ("doorprize").
Selain itu juga Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan "doorprize".
Menurut Armuji, kehadirannya bersama caleg DPRD Surabaya Baktiono ke acara jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu hanya sebatas memenuhi undangan panitia.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya tidak ikut menyumbang atau membeli "dorrprize" atau hadiah untuk acara jalan sehat yang digelar pumuda karang taruna itu. "Jadi salah saya dimana?," ujarnya.
Soal ketidakhadirannya pada saat pangillan Bawaslu Surabaya untuk klarifikasi, Armuji mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margono bahwa saat itu ada pembahasan RAPBD Surabaya 2019.
"Saya sudah mengatakan itu tapi tidak dihiraukan Ketua Bawaslu Surabaya," katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini menduga ada maksud lain dari Bawaslu Surabaya terkait digelarnya sidang pelanggaran kampanye ini. "Bawaslu ini mencari-cari kesalahan saya," ujarnya.
Sementara itu, Caleg PDIP Baktiono mengatakan pihaknya akan menghadiri sidang pelanggaran kampanye yang pertama yang akan Bawaslu Surabaya digelar pada Kamis (6/12) ini.
Adapun mengenai pemberian "dorrprize", Baktino mengaku tidak tahu menahu karena yang memberikan itu pihak panitia, sedangkan pihaknya hanya membantu anggaran sedikit untuk pelaksanaan kegiatan.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDI Perjuangan Jatim Martin Hamonangan membenarkan bahwa Armuji saat ini sedang kunjungan kerja ke Australia.
"Kayaknya Pak Armuji tidak bisa hadir. Tapi kalau Pak Baktino bisa hadir," katanya.
Saat ditanya untuk bantuan hukum terhadap dua Caleg PDIP ini, Martin mengaku siap membantu. Hanya saja, lanjut dia, pihaknya belum diminta oleh keduanya untuk mengawal kasus ini.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan Armuji kehadirannya karena diundang. "Untuk doorprize itu bukan dari dia. Kalau ini benar ya bulan pelanggaran," katanya.
Ketua Divisi SDM Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar sebelumnya mengatakan hingga saat ini, kedua terlapor baik Armuji maupun Baktino belum memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi.
"Klarifikasi sebanyak tiga kali, tapi pak Armuji dan Pak Baktino tidak pernah datang," katanya.
Ia menjelaskan bahwa klarifikasi dan sidang itu berbeda. Jika klarifikasi sebanyak tiga kali, terlapor tidak memenuhi panggilan Bawaslu, maka bisa langsung disidangkan.
"Begitu juga undangan sidang juga minimal tiga kali sampai yang bersangkutan datang. Tapi kalau sidang tiga kali tidak datang, berarti langsung putusan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Saya tidak salah kok dipanggil. Saya sekarang masih di luar negeri sampai 9 Desember. Jadi tidak bisa datang," kata Armuji kepada Antara di Surabaya, Rabu.
Bawaslu Surabaya telah memroses dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan dua caleg PDIP petahana, yakni Armuji dan Baktiono pada saat kegiatan jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari , Surabaya, pada November lalu.
Bawaslu melalui Panwascam Tambaksari menilai dua caleg PDIP itu melanggar Peratuaran Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian ("doorprize").
Selain itu juga Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan "doorprize".
Menurut Armuji, kehadirannya bersama caleg DPRD Surabaya Baktiono ke acara jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari pada November lalu hanya sebatas memenuhi undangan panitia.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya tidak ikut menyumbang atau membeli "dorrprize" atau hadiah untuk acara jalan sehat yang digelar pumuda karang taruna itu. "Jadi salah saya dimana?," ujarnya.
Soal ketidakhadirannya pada saat pangillan Bawaslu Surabaya untuk klarifikasi, Armuji mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan kepada Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margono bahwa saat itu ada pembahasan RAPBD Surabaya 2019.
"Saya sudah mengatakan itu tapi tidak dihiraukan Ketua Bawaslu Surabaya," katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini menduga ada maksud lain dari Bawaslu Surabaya terkait digelarnya sidang pelanggaran kampanye ini. "Bawaslu ini mencari-cari kesalahan saya," ujarnya.
Sementara itu, Caleg PDIP Baktiono mengatakan pihaknya akan menghadiri sidang pelanggaran kampanye yang pertama yang akan Bawaslu Surabaya digelar pada Kamis (6/12) ini.
Adapun mengenai pemberian "dorrprize", Baktino mengaku tidak tahu menahu karena yang memberikan itu pihak panitia, sedangkan pihaknya hanya membantu anggaran sedikit untuk pelaksanaan kegiatan.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPD PDI Perjuangan Jatim Martin Hamonangan membenarkan bahwa Armuji saat ini sedang kunjungan kerja ke Australia.
"Kayaknya Pak Armuji tidak bisa hadir. Tapi kalau Pak Baktino bisa hadir," katanya.
Saat ditanya untuk bantuan hukum terhadap dua Caleg PDIP ini, Martin mengaku siap membantu. Hanya saja, lanjut dia, pihaknya belum diminta oleh keduanya untuk mengawal kasus ini.
Ia menjelaskan berdasarkan keterangan Armuji kehadirannya karena diundang. "Untuk doorprize itu bukan dari dia. Kalau ini benar ya bulan pelanggaran," katanya.
Ketua Divisi SDM Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar sebelumnya mengatakan hingga saat ini, kedua terlapor baik Armuji maupun Baktino belum memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi.
"Klarifikasi sebanyak tiga kali, tapi pak Armuji dan Pak Baktino tidak pernah datang," katanya.
Ia menjelaskan bahwa klarifikasi dan sidang itu berbeda. Jika klarifikasi sebanyak tiga kali, terlapor tidak memenuhi panggilan Bawaslu, maka bisa langsung disidangkan.
"Begitu juga undangan sidang juga minimal tiga kali sampai yang bersangkutan datang. Tapi kalau sidang tiga kali tidak datang, berarti langsung putusan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018