Blitar (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, sejak Januari hingga akhir November 2018 telah menolak sebanyak 81 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk bekerja di luar negeri tidak dengan prosedur yang benar (nonprosedural).
 
Kasie Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Moch Andri Budiman yang ditemui di Blitar, Kamis, mengatakan penolakan tersebut setelah petugas melakukan proses wawancara dengan para pemohon paspor.
 
"Setelah kami curiga dari hasil wawancara, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
 

Video Oleh Irfan Anshori

Berita Terkait :
Imigrasi Blitar Tolak 81 Permohonan Paspor Diduga TKI Nonprosedural

Pewarta: Irfan Anshori

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018