Blitar (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Jawa Timur, sejak Januari hingga akhir November 2018 telah menolak sebanyak 81 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk bekerja di luar negeri tidak dengan prosedur yang benar (nonprosedural).
Kasie Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Moch Andri Budiman yang ditemui di Blitar, Kamis, mengatakan penolakan tersebut setelah petugas melakukan proses wawancara dengan para pemohon paspor.
"Setelah kami curiga dari hasil wawancara, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Andri menjelaskan, permohonan paspor yang dicurigai tersebut ditangguhkan terlebih dahulu guna proses penyidikan lebih lanjut, dan jika terbukti nonprosedural, permohonan parpor itu langsung ditolak.
"Sebelumnya kami tangguhkan dulu. Setelah dari hasil penyidikan menyatakan terbukti keterangan si pemohon paspor tidak benar, baru permohonannya kami tolak," tegasnya.
Hingga saat ini, lanjut Andri, Kantor Imigrasi Blitar sedang menangguhkan sebanyak 107 permohonan paspor karena masih dalam proses penyidikan.
Ketelitian petugas dalam menyaring sejumlah permohonan tersebut dalam rangka mencegah adanya TKI nonprosedural yang sebenarnya sangat merugikan bagi pelakunya.
"Jika tahapannya sudah tidak benar, nantinya juga bekerja diluar negarei juga tidak merasa aman. Kalau sudah seperti itu kan yang rugi si pemohon sendiri," tandasnya.
Untuk itu, Andri berharap melalui sejumlah sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan Kantor Imigrasi Blitar kepada masyarakat, maka munculnya kasus TKI nonprosedural dapat dicegah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kasie Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Moch Andri Budiman yang ditemui di Blitar, Kamis, mengatakan penolakan tersebut setelah petugas melakukan proses wawancara dengan para pemohon paspor.
"Setelah kami curiga dari hasil wawancara, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Andri menjelaskan, permohonan paspor yang dicurigai tersebut ditangguhkan terlebih dahulu guna proses penyidikan lebih lanjut, dan jika terbukti nonprosedural, permohonan parpor itu langsung ditolak.
"Sebelumnya kami tangguhkan dulu. Setelah dari hasil penyidikan menyatakan terbukti keterangan si pemohon paspor tidak benar, baru permohonannya kami tolak," tegasnya.
Hingga saat ini, lanjut Andri, Kantor Imigrasi Blitar sedang menangguhkan sebanyak 107 permohonan paspor karena masih dalam proses penyidikan.
Ketelitian petugas dalam menyaring sejumlah permohonan tersebut dalam rangka mencegah adanya TKI nonprosedural yang sebenarnya sangat merugikan bagi pelakunya.
"Jika tahapannya sudah tidak benar, nantinya juga bekerja diluar negarei juga tidak merasa aman. Kalau sudah seperti itu kan yang rugi si pemohon sendiri," tandasnya.
Untuk itu, Andri berharap melalui sejumlah sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan Kantor Imigrasi Blitar kepada masyarakat, maka munculnya kasus TKI nonprosedural dapat dicegah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018