Probolinggo (Antaranews Jatim) - Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo dapat menerima dan menyetujui Rancangan APBD 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah APBD Kabupaten Probolinggo pada rapat paripurna yang digelar Kamis sore.
   
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Wahid Nurrahman itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, sedangkan dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah Soeparwiyono, perwakilan Forkopimda, para staf ahli, asisten, kepala organisasi perangkat daerah dan camat.
   
"Dalam pandangan akhir fraksi, secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD dapat menerima dan menyetujui Rancangan APBD tahun anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi perda," kata Wahid Nurrahman.
   
Kendati demikian, beberapa fraksi juga memberikan saran dan masukan kepada eksekutif dengan harapan bisa lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
     
Pandangan akhir fraksi yang dibacakan Hafiluddin Faqih menegaskan, pendapatan daerah sebesar Rp 2,37 triliun, sedangkan belanja daerah sebesar Rp2,42 triliun, dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp1,40 triliun dan belanja langsung sebesar Rp1,01 triliun.
     
"Dari sisi pendapatan daerah, jika dibandingkan dengan belanja daerah, maka anggaran mengalami defisit sebesar Rp43,75 miliar yang akan ditutup dengan pembiayaan daerah," katanya.
     
Sementara pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Untuk penerimaan daerah ditetapkan sebesar Rp50,79 miliar dan pengeluaran daerah sebesar Rp7,04 miliar, sedangkan pembiayaan bersih sebesar Rp43,75 miliar.
   
Nota persetujuan penetapan APBD 2019 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono dan segenap pimpinan DPRD.
   
Sekda Soeparwiyono menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, yang telah banyak mencurahkan energi dan pikiran, memberikan saran, tanggapan, dan koreksi terhadap RAPBD 2019.
     
"Hasil pembahasan itu menghasilkan komitmen bersama berupa persetujuan untuk penetapan APBD 2019 yang dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat," katanya.
   
Ia mengatakan, dari berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan DPRD, baik pada penyampaian pandangan umum dan rapat pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah akan menjadi perhatian pemkab.
   
"Aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga," katanya.
     
Soeparwiyono mengingatkan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah sebagai pengelola penerimaan daerah agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. 
     
"Sebagai pelaksanaan dari perubahan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2019, khususnya pengeluaran anggaran belanja, sebaiknya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis, serta ketentuan dan peraturan yang berlaku," tuturnya.
     
Ia menjelaskan, anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal, sehingga dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018