Surabaya (Antranews Jatim) - Kepolisian Sektor Genteng Surabaya menangkap 16 pelaku kasus narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) dalam Operasi Senyap yang berlangsung selama dua pekan pada 1-16 November 2018.
Kepala Polsek Genteng Surabaya Komisaris Polisi Ari Trestiawan kepada wartawan di Surabaya, Rabu, menerangkan, dalam operasi ini semula meringkus 10 orang yang menggelar pesta narkoba di tiga lokasi.
"Pertama di kawasan Barata Jaya Surabaya, kami meringkus tiga orang, masing-masing berinisial FZN (27 tahun), SYM (31) dan SGN (53). Semuanya adalah warga Barata Jaya Surabaya," katanya.
Kemudian di lokasi kedua, kawasan Simo, Surabaya, polisi menangkap empat orang warga kampung setempat, yaitu berinisial WF (22), BY (30), JM (25), dan HS (25).
"Di lokasi ketiga, yaitu kawasan Surabaya Utara, kami tangkap tiga orang pelaku, masing-masing adalah FRD (26), JNR (20) dan BD (21). Ketiganya merupakan warga Jalan Ikan Dorang Surabaya," ujarnya.
Selain itu, Kompol Ari menandaskan, enam pelaku lainnya disergap di berbagai tempat secara terpisah usai membeli narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dikonsumsi sendiri maupun akan diedarkan kembali.
"Seluruhnya 16 orang yang kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya adalah laki-laki. Masing-masing perannya ada yang pengedar dan pengguna," katanya.
Kompol Ari mengungkapkan total barang bukti yang diamankan dari seluruh pelaku adalah 36 paket berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,8 gram.
"Saat ini masih kami kembangkan penyelidikannya. Terlebih menurut pengakuan beberapa tersangka, mereka mendapatkan narkoba ini dari seorang tahanan di lembaga pemasyarakatan Porong. Ini akan terus kami dalami jaringannya," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Polsek Genteng Surabaya Komisaris Polisi Ari Trestiawan kepada wartawan di Surabaya, Rabu, menerangkan, dalam operasi ini semula meringkus 10 orang yang menggelar pesta narkoba di tiga lokasi.
"Pertama di kawasan Barata Jaya Surabaya, kami meringkus tiga orang, masing-masing berinisial FZN (27 tahun), SYM (31) dan SGN (53). Semuanya adalah warga Barata Jaya Surabaya," katanya.
Kemudian di lokasi kedua, kawasan Simo, Surabaya, polisi menangkap empat orang warga kampung setempat, yaitu berinisial WF (22), BY (30), JM (25), dan HS (25).
"Di lokasi ketiga, yaitu kawasan Surabaya Utara, kami tangkap tiga orang pelaku, masing-masing adalah FRD (26), JNR (20) dan BD (21). Ketiganya merupakan warga Jalan Ikan Dorang Surabaya," ujarnya.
Selain itu, Kompol Ari menandaskan, enam pelaku lainnya disergap di berbagai tempat secara terpisah usai membeli narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dikonsumsi sendiri maupun akan diedarkan kembali.
"Seluruhnya 16 orang yang kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Semuanya adalah laki-laki. Masing-masing perannya ada yang pengedar dan pengguna," katanya.
Kompol Ari mengungkapkan total barang bukti yang diamankan dari seluruh pelaku adalah 36 paket berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,8 gram.
"Saat ini masih kami kembangkan penyelidikannya. Terlebih menurut pengakuan beberapa tersangka, mereka mendapatkan narkoba ini dari seorang tahanan di lembaga pemasyarakatan Porong. Ini akan terus kami dalami jaringannya," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018