Surabaya (Antaranews Jatim) - Kasus penembakan terhadap Subaidi (40), warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokabanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang tercatat sebagai anggota Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) di wilayah setempat dipicu oleh postingan di Facebook, kata perwira polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera menyatakan korban akhirnya meninggal dunia pada Kamis sore, 22 November, sekitar pukul 16.05 WIB, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya.
"Pelakunya berinisial Id, yang juga warga desa setempat, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Kepolisian Resor Sampang," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Dia menjelaskan tersangka Id, pada Rabu, 21 November, pada sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah jalan desa perbatasan Desa Sokobanah Tengah-Sokobanah Laok, Sampang, melepaskan tembakan menggunakan senjata rakitan dengan peluru organik yang menembus dada kiri korban hingga tembus ke belakang.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya dan menjalani perawatan selama sehari hingga akhirnya meninggal dunia. "Kemarin sore jenazah korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya untuk dikebumikan," ujarnya
Menurut Barung, berdasarkan penyelidikan sementara yang dihimpun oleh petugas Kepolisian Resor Sampang, pembunuhan dipicu oleh postingan atau unggahan status di media sosial Facebook yang diduga milik korban.
"Postingannya itu menyangkut sesuatu yang dipegang teguh oleh pelaku. Jadi dugaan sementara kasus ini dipicu oleh ketersinggungan," katanya.
Lebih lanjut Barung mengimbau terhadap keluarga korban agar mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian.
"Kami imbau kepada keluarga korban dan masyarakat desa setempat agar tidak terbawa emosi. Percayakan bahwa perkara ini sedang ditangani oleh kepolisian," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera menyatakan korban akhirnya meninggal dunia pada Kamis sore, 22 November, sekitar pukul 16.05 WIB, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soetomo Surabaya.
"Pelakunya berinisial Id, yang juga warga desa setempat, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Kepolisian Resor Sampang," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Dia menjelaskan tersangka Id, pada Rabu, 21 November, pada sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah jalan desa perbatasan Desa Sokobanah Tengah-Sokobanah Laok, Sampang, melepaskan tembakan menggunakan senjata rakitan dengan peluru organik yang menembus dada kiri korban hingga tembus ke belakang.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr Soetomo Surabaya dan menjalani perawatan selama sehari hingga akhirnya meninggal dunia. "Kemarin sore jenazah korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya untuk dikebumikan," ujarnya
Menurut Barung, berdasarkan penyelidikan sementara yang dihimpun oleh petugas Kepolisian Resor Sampang, pembunuhan dipicu oleh postingan atau unggahan status di media sosial Facebook yang diduga milik korban.
"Postingannya itu menyangkut sesuatu yang dipegang teguh oleh pelaku. Jadi dugaan sementara kasus ini dipicu oleh ketersinggungan," katanya.
Lebih lanjut Barung mengimbau terhadap keluarga korban agar mempercayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian.
"Kami imbau kepada keluarga korban dan masyarakat desa setempat agar tidak terbawa emosi. Percayakan bahwa perkara ini sedang ditangani oleh kepolisian," tuturnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018