Madiun (Antaranews Jatim) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukpencapil) Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan di Ruang Rapat Graha Eka Kapti Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Rabu (21/11).

Kepala Dispendukpencapil Kabupaten Madiun, P.W Widodo menyebutkan sosialisasi yang diikuti semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Madiun tersebut dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang data kependudukan.

Sehingga seluruh OPD diharapkan bisa memahami tata cara pemanfaatan data kependudukan guna mendukung tugas dan fungsinya masing-masing.

“Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan ini diikuti oleh semua OPD yang ada di Kabupaten Madiun. Tujuannya untuk menyamakan persepsi, sehingga kepala OPD mengerti bahwa data kependudukan yang ada bisa digunakan untuk keperluan dinasnya,” jelas Widodo menjawab wartawan usai mewakili Bupati Madiun membuka kegiatan tersebut.

Dia kemudian mencontohkan, misalnya ada OPD yang membutuhkan data kependudukan tentang berapa jumlah pemilik kendaraan bermotor yang ada di suatu RT atau RW, maka data tersebut bisa diakses setelah OPD yang bersangkutan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dispendukpencapil.

Sementara itu Bupati Madiun Ahmad Dawami dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan P.W Widodo menjelaskan ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam rangka pemanfaatan data kependudukan.

“Yaitu melaksanakan pemahaman pemanfaatan data kependudukan secara berkesinambungan, memperbanyak Perjanjian Kerja Sama dengan lembaga pengguna, dan memperkuat sarana termasuk infrastruktur perangkat keras dalam pemanfaatan data kependudukan,” jelasnya.

Dengan bersinerginya ketiga hal tersebut, lanjutnya, maka pemanfaatan data kependudukan diharapkan dapat berjalan secara optimal. Selain itu juga adanya monitoring dan evaluasi secara insidentil dan berkala terhadap lembaga pengguna yang telah menandatangani PKS.

Widodo menyebutkan, saat ini ada dua OPD yang sudah mengajukan PKS, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Caruban dan Dinas Sosial. “Dinas Sosial hubungannnya dengan bantuan-bantuan, sedangkan rumah sakit kaitannya dengan Akta Kelahiran dan Akta Kematian,” ucapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Madiun, Indijah Amurwani mengatakan sosialisasi yang menghadirkan nara sumber A.A Azhari dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut diikuti oleh 150 orang.

“Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan ini diikuti oleh 150 orang. Terdiri dari Kepala OPD 53 orang, staf OPD 53 orang, instansi vertikal 10 orang dan staf Dispendukcapil 34 orang,” ujarnya.

Lampaui Target Nasional

Bupati Ahmad Dawami menyebutkan Dispendukpencapil Kabupaten Madiun telah menerbitkan kutipan Akta Kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun sebanyak 147.804 lembar atau 89,35 persen dari jumlah seluruh anak usia 0-18 tahun sebanyak 165.428.

“Dengan demikian, cakupan kepemilikan Akta Kelahiran di Kabupaten Madiun telah melampaui target nasional yaitu sebesar 85 persen,” katanya.

Dia menambahkan, jumlah penerbitan Akta Kematian sebanyak 14.155 lembar, sedangkan untuk pencatatan perkawinan dan perceraian penduduk mulai Januari hingga Oktober 2018 telah diterbitkan Akta Perkawinan sebanyak 35 lembar dan Akta Perceraian sebanyak 9 lembar.

Sedangkan jumlah penerbitan Akta Perubahan Status Anak mulai Januari hingga Oktober 2018 sebanyak 324 lembar yang terdiri dari pengangkatan anak, pengesahan anak dan perubahan nama. (*)

Video Oleh Siswowidodo
 

 

Pewarta: Siswowidodo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018