Situbondo (Antaranews Jatim) - Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo A Dardiri mengemukakan dari jumlah kasus perceraian pada tahun 2018, tercatat sekitar 80 persen diajukan pihak perempuan atau disebut cerai gugat.

"Jumlah kasus perceraian tahun 2018 yang masuk ke Pengadilan Agama Situbondo sebanyak 1.676 kasus, sekitar 80 persennya diajukan (cerai gugat) oleh perempuan (istri), sedangkan pengajuan cerai talak atau yang diajukan oleh laki-laki hanya sekitar 20 persen," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

Ia menjelaskan, penyebab perceraian seperti ketidakharmonisan pasangan suami istri karena kehadirian pihak ketiga yang dikenalnya melalui sosial media, ada pula beberapa kasus perceraian karena dipicu masalah sepele, yaitu dilarang menggunakan telepon seluler maupun bermain media sosial facebook dan lainnya.

Dardiri menyebutkan, penyebab utama perceraian sebanyak 1.129 pasangan suami istri bercerai karena kehidupan mereka tak harmonis dan di urutan kedua masalah ekonomi sebanyak 210 kasus, selanjutnya meninggalkan salah satu pasangan sebanyak 149 kasus.

"Sejauh ini, kami (Pengadilan Agama) selalu berupaya melakukan mediasi agar pasangan suami istri yang mengajukan cerai gugat maupun cetai talak, rujuk kembali, namun hanya sekitar dua persen yang berhasil di mediasi. Karena para pasangan suami istri mengajukan cerai sudah bulat untuk bercerai," katanya.

Dari jumlah perceraian 1.676 kasus yang sudah masuk Pengadilan Agama hingga November 2018, sebanyak 1.545 kasus sudah diputus majelis hakim.

Sementara Jayadi, salah seorang pengacara asal Kabupaten Situbondo, mengaku bahwa selama mendampingi dan menjadi kuasa hukum kasus perceraian dan kliennya bercerai, selain kurang harmonis, juga akibat dari dampak penggunaan teknologi informasi.

"Salah satu contohnya penyebab perceraian pasangan suami istri karena tidak memberikan password HP (handphone) dan juga sosial media," katanya. (*)

Video Oleh Novi Husdinariyanto
 

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018