Surabaya (Antaranews Jatim) - Blok rel depan Rumah Sakit Islam Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya, Jawa Timur yang sempat terbengkalai tiga bulan akhirnya mulai dipasang setelah adanya sinkronisasi antara pemerintah kota dan PT. Kereta Api Indonesia.
     
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemerintah Kota Surabaya Erna Prnawati, di Surabaya, Kamis, mengatakan pemasangan block rel tersebut sudah dilakukan sejak tiga hari ini.
     
"Tapi pengerjaannya menyesuaikan jadwal kereta. Jadi mengerjakan saat senggang atau tidak ada kereta api yang melintas," katanya.
     
Menurut dia, pemasangan block rel merupakan langkah akhir untuk bisa membuka penyempitan jalan di titik tersebut lantaran selama ini selalu ada kepadatan yang membuat kemacetan panjang di Jalan Ahmad Yani.
     
Diketahui pengerjaan pemasangan block rel ini dilakukan oleh Pemkot Seurabaya dengan sistem lelang. Namun untuk perangkat block rel semua dilakukan PT Kereta Api Indoensia (KAI) lantaran yang mengetahui spesifikasi block rel adalah dari perusahaan milik pemerintah tersebut.
     
"Kalau pemasangan block rel sudah selesai, maka barier pelebaran jalan yang selama ini dipasang bisa diambil dan jalan sudah langsung lebar," kata Erna.
     
Yayasan Lembaga Perlindungan  Konsumen (YLPK) Jawa Timur sebelumnya telah melayangkan surat somasi tertanggal 12 November dengan nomor 0122/YLPK-JATIM/Info-Somasi/XI/2018 kepada tiga pimpinan instansi pemerintah yakni Dirjen Perkeretaapian Kemenhub,  Dirut PT KAI dan Wali Kota Surabaya.
     
"Surat somasi itu terkait keterlambatan pembangunan block rel di perlintasan rel depan RSI yang merugikan konsumen pengguna jalan raya dan kepentingan publik," kata Ketua YLPK Jatim Said Sutomo.
     
Menurut Said, lambannya pemasangan block rel di depan RSI tersebut mengakibatkan hak-hak konsumen sebagai pengguna jalan terganggu kenyamanannya dan menghambat kelancaran kepentingan publik.
     
Oleh karena itu, kata dia, YLPK Jatim mengingatkan/mensomasi kepada tiga pimpinan institusi tetsebut agar segera menyelesaikan pembangunan atau pemasangan block rel di jalan perlintasan rel depan RSI Surabaya sampai dengan batas waktu akhir Desember 2018. 
     
"Manakala sampai pada awal Januari 2019 pemasangan block rel tersebut tidak selesai, maka YLPK Jatim akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karerena sehari-hari telah terbukti merugikan konsumen pengguna jalan raya dan masyarakat pada umumnya," katanya.
     
Said mengatakan somasi tersebut mendapat respons langsung dari Dirjen PT KAI di Jakarta. "Berita dari Antara terkait molornya pemasangan block rel yang dikirimkan pak Tulis Abadi (Ketua YLKI) sudah dijawab Dirjen PT KAI dan akan dicek dan ditindaklanjuti," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018