Pamekasan (Antaranews Jatim) - Jajaran Polres di dua kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur, yakni Polres Pamekasan dan Polres Sampang, serentak melakukan razia peredaran narkotika dan obat terlarang (narkoba) di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah itu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Sjaiful Arif di Pamekasan, Kamis pagi, razia narkoba itu untuk mencegah peredaran narkoba, mengingat pengguna barang haram tersebut kian marak.
"Ada beberapa tempat hiburan yang kami razia tadi malam," ujar Sjaiful, menjelaskan.
Antara lain di tempat karaoke keluarga Putri di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, serta di tempat Karaoke di Jalan Niaga Pamekasan.
"Puluhan orang pemandu, terjaring razia, dan sembilan orang di antaranya yang kami curigai kami lakukan tes urine, tapi hasinya negatif," ucap Sjaiful, menjelaskan.
Di Kabupaten Sampang, razia narkoba, Rabu (31/10) malam juga dilakukan Polres Sampang di sejumlah tempat hiburan malam di kota santri itu.
Selain oleh petugas polisi, razia juga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pemkab setempat, yakni di tempat karaoke milik Haji Adim yang berada di Jalan Agus Salim Kota Sampang.
Tiga pemuda diketahui sebagai tamu karaoke juga diamankan. Razia di tempat hiburan karaoke ini dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dan mendukung upaya aparat kepolisian dalam membebaskan kota Sampang dari narkoba.
"Razia tempat karaoke ini diamankan tiga perempuan pemandu lagu beserta tiga pemuda," kata Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol-PP Choirijah dalam keterangan persnya di Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis pagi.
Menurut Qorik sapaan karib Choirijah, tempat karaoke tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sampang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sebab, status izin tempat karaoke milik Haji Adim adalah karaoke keluarga.
"Tapi kenyataannya berdasarkan hasil razia tadi malam, tempat karaoke itu sudah menyimpang ke hal yang mengarah layaknya tempat remang-remang, lampu tidak sesuai seperti karaoke keluarga, apalagi disertai ada perempuannya sebagai pemandu lagu," ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Satpol PP masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan tersebut. Pemilik tempat karaoke juga akan diperiksa.
"Kita data dan memberikan pernyataannya, sekaligus besok kita panggil untuk meminta keterangan ke pemiliknya," imbuhnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Menurut Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Sjaiful Arif di Pamekasan, Kamis pagi, razia narkoba itu untuk mencegah peredaran narkoba, mengingat pengguna barang haram tersebut kian marak.
"Ada beberapa tempat hiburan yang kami razia tadi malam," ujar Sjaiful, menjelaskan.
Antara lain di tempat karaoke keluarga Putri di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, serta di tempat Karaoke di Jalan Niaga Pamekasan.
"Puluhan orang pemandu, terjaring razia, dan sembilan orang di antaranya yang kami curigai kami lakukan tes urine, tapi hasinya negatif," ucap Sjaiful, menjelaskan.
Di Kabupaten Sampang, razia narkoba, Rabu (31/10) malam juga dilakukan Polres Sampang di sejumlah tempat hiburan malam di kota santri itu.
Selain oleh petugas polisi, razia juga dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pemkab setempat, yakni di tempat karaoke milik Haji Adim yang berada di Jalan Agus Salim Kota Sampang.
Tiga pemuda diketahui sebagai tamu karaoke juga diamankan. Razia di tempat hiburan karaoke ini dalam rangka menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dan mendukung upaya aparat kepolisian dalam membebaskan kota Sampang dari narkoba.
"Razia tempat karaoke ini diamankan tiga perempuan pemandu lagu beserta tiga pemuda," kata Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol-PP Choirijah dalam keterangan persnya di Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis pagi.
Menurut Qorik sapaan karib Choirijah, tempat karaoke tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sampang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, sebab, status izin tempat karaoke milik Haji Adim adalah karaoke keluarga.
"Tapi kenyataannya berdasarkan hasil razia tadi malam, tempat karaoke itu sudah menyimpang ke hal yang mengarah layaknya tempat remang-remang, lampu tidak sesuai seperti karaoke keluarga, apalagi disertai ada perempuannya sebagai pemandu lagu," ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Satpol PP masih melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan tersebut. Pemilik tempat karaoke juga akan diperiksa.
"Kita data dan memberikan pernyataannya, sekaligus besok kita panggil untuk meminta keterangan ke pemiliknya," imbuhnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018