Malang (Antaranews Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari retribusi parkir yang kontribusi dari sektor tersebut masih di bawah potensi yang ada.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Arief Budiarso mengatakan bahwa, saat ini pihaknya tengah memetakan sektor perparkiran yang ada di Kota Malang, termasuk melakukan pemantauan apakah ada kebocoran dalam penarikan retribusi parkir.

"Kami mencari data dari bawah, apa ada kebocoran. Kami dalami, tentu arah dan harapannya untuk meningkatkan PAD Kota Malang," kata Arief saat melakukan peninjauan lokasi parkir di Jalan Kyai Tamin, Kota Malang, Selasa.

Arief menjelaskan, peningkatan PAD Kota Malang yang berasal dari retribusi parkir tersebut, bukan berarti tarif parkir kendaraan baik roda dua maupun roda empat akan dinaikkan. Akan tetapi lebih kepada penambahan jumlah titik-titk parkir yang masuk dalam data Dinas Perhubungan Kota Malang.

Namun, Arief menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data yang valid dari Dinas Perhubungan Kota Malang tentang berapa banyak titik parkir yang dijadikan sumber pendapatan tersebut.

Pihaknya mendesak Dishub Kota Malang untuk segera memberikan data tersebut, yang akan dipergunakan sebagai data awal untuk pengecekan di lapangan.

Berdasarkan temuan dari Anggota Komisi C DPRD Kota Malang di lapangan, pada titik parkir yang ada di Jalan Kyai Tamin Kota Malang, belum masuk dalam data Dinas Perhubungan. Namun, para juru parkir yang ada di lokasi tersebut, harus menyetorkan uang retribusi parkir ke Dinas Perhubungan.

"Di titik ini, setoran ditarik oleh Dinas Perhubungan. Namun setelah kita tanya, izin dari Dinas Perhubungan tidak ada, mereka hanya diberi rompi. Ini tidak masuk ke titik yang terdata," kata Arief.

Berdasar catatan, titik lahan parkir yang dikelola Pemerintah Kota Malang saat ini dinyatakan sudah bertambah. Sebelumnya tercatat ada titik lahan parkir sebanyak 615 titik, dan bertambah menjadi 664 titik parkir hingga 2018.

Sementara itu, retribusi parkir yang masuk dalam PAD Kota Malang tahun 2017 tercatat kurang lebih sebanyak, Rp7,1 miliar, dan ditargetkan meningkat pada 2018 menjadi Rp7,5 miliar. Namun, bagi beberapa kalangan, angka tersebut dinilai masih terlalu rendah dari potensi yang ada.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018