Jember (Antaranews Jatim) - Bupati Jember Faida sudah menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan terkait dengan terbitnya Surat Keputusan No. 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Periode 2018.
"Saya langsung menemui Pak Menteri ESDM pada Kamis (20/9) untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait penolakan wilayah Kecamatan Silo masuk dalam wilayah tambang emas, yang disebut Blok Silo," kata Faida di Jember, Jumat.
Menurutnya Pemkab Jember sudah mengirimkan surat keberatan atas Keputusan Menteri ESDM tersebut kepada Gubernur Jatim Soekarwo dan menyerahkan surat keberatan itu langsung kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta.
"Hasil pertemuan dengan Menteri ESDM pada prinsipnya pihak Kementerian ESDM akan mengikuti kehendak masyarakat yang menolak tambang Silo melalui surat keberatan yang dilayangkan Bupati," tuturnya.
Selain itu, Faida juga ditemui oleh Kabiro Hukum Kementrian ESDM Ghufron yang menyampaikan bahwa Menteri ESDM bisa membatalkan lampiran 4 dalam SK tersebut yang merupakan lampiran khusus tentang Blok Silo di Kabupaten Jember.
"Dijelaskan pula mekanisme pencabutan Blok Silo dari penetapan wilayah tambang yakni melalui Gubernur Jawa Timur dan Menteri ESDM memastikan akan mencabut lampiran 4 surat keputusan itu, setelah ada surat rekomendasi Gubernur Jatim menindaklanjuti surat keberatan dari bupati," katanya.
Selain itu, lanjut dia, selama Gubernur Jatim juga tidak melakukan lelang atas blok Silo, maka kegiatan eksplorasi tambang emas di Blok Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember tidak akan ada.
Usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jember pada Jumat ini, Bupati Jember juga berencana menemui sejumlah tokoh masyarakat dan beberapa kepala desa di Kecamatan Silo yang akan menyampaikan aspirasinya terkait dengan penolakan izin eksplorasi tambang emas di Blok Silo.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Saya langsung menemui Pak Menteri ESDM pada Kamis (20/9) untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait penolakan wilayah Kecamatan Silo masuk dalam wilayah tambang emas, yang disebut Blok Silo," kata Faida di Jember, Jumat.
Menurutnya Pemkab Jember sudah mengirimkan surat keberatan atas Keputusan Menteri ESDM tersebut kepada Gubernur Jatim Soekarwo dan menyerahkan surat keberatan itu langsung kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta.
"Hasil pertemuan dengan Menteri ESDM pada prinsipnya pihak Kementerian ESDM akan mengikuti kehendak masyarakat yang menolak tambang Silo melalui surat keberatan yang dilayangkan Bupati," tuturnya.
Selain itu, Faida juga ditemui oleh Kabiro Hukum Kementrian ESDM Ghufron yang menyampaikan bahwa Menteri ESDM bisa membatalkan lampiran 4 dalam SK tersebut yang merupakan lampiran khusus tentang Blok Silo di Kabupaten Jember.
"Dijelaskan pula mekanisme pencabutan Blok Silo dari penetapan wilayah tambang yakni melalui Gubernur Jawa Timur dan Menteri ESDM memastikan akan mencabut lampiran 4 surat keputusan itu, setelah ada surat rekomendasi Gubernur Jatim menindaklanjuti surat keberatan dari bupati," katanya.
Selain itu, lanjut dia, selama Gubernur Jatim juga tidak melakukan lelang atas blok Silo, maka kegiatan eksplorasi tambang emas di Blok Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember tidak akan ada.
Usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Jember pada Jumat ini, Bupati Jember juga berencana menemui sejumlah tokoh masyarakat dan beberapa kepala desa di Kecamatan Silo yang akan menyampaikan aspirasinya terkait dengan penolakan izin eksplorasi tambang emas di Blok Silo.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018