Madiun (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Pemkot) Madiun, Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) yang rawan terjadi dalam organisasi perangkat daerah (OPD) saat melayani masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Madiun Rusdiyanto mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan kesadaran yang tinggi terhadap aparatur pemerintahan agar selalu berlaku jujur dalam bekerja. Serta, berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Sosialisasi ini dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih," ujar Rusdiyanto saat kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan praktik pungutan liar di Gedung Diklat Kota Madiun, Rabu.
Menurut dia, guna mencegah dan memberantas praktik pungli, Pemkot Madiun telah membentuk tim Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) sejak tahun 2016.
Adapun, pembentukan satgas tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Dimana, tim tersebut merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.
"Dengan sosialisasi ini, kami berharap, ASN Kota Madiun betul-betul memahami dampak dan risiko hukum jika berani melakukan pungli," kata dia.
Ia menjelaskan, sejak dibentuk tahun 2016, tim Saber Pungli Kota Madiun telah menangani satu kasus, yakni pungli yang dilakukan ASN di Dinas Perhubungan. Pelaku pun telah menjalani persidangan dan mendapatkan hukuman secara inkrah. Yakni, diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat.
Rusdiyanto menegaskan bahwa pemberhentian secara tidak hormat merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh ASN yang berani bertindak pungli.
Dia berharap, ke depannya tidak ada lagi pegawai yang melakukan hal serupa. "Karena itu kami adakan sosialisasi secara terus-menerus sebagai pencegahan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Madiun Rusdiyanto mengatakan, sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan kesadaran yang tinggi terhadap aparatur pemerintahan agar selalu berlaku jujur dalam bekerja. Serta, berpedoman pada aturan yang berlaku.
"Sosialisasi ini dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih," ujar Rusdiyanto saat kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan praktik pungutan liar di Gedung Diklat Kota Madiun, Rabu.
Menurut dia, guna mencegah dan memberantas praktik pungli, Pemkot Madiun telah membentuk tim Satuan Berantas Pungutan Liar (Saber Pungli) sejak tahun 2016.
Adapun, pembentukan satgas tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Dimana, tim tersebut merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.
"Dengan sosialisasi ini, kami berharap, ASN Kota Madiun betul-betul memahami dampak dan risiko hukum jika berani melakukan pungli," kata dia.
Ia menjelaskan, sejak dibentuk tahun 2016, tim Saber Pungli Kota Madiun telah menangani satu kasus, yakni pungli yang dilakukan ASN di Dinas Perhubungan. Pelaku pun telah menjalani persidangan dan mendapatkan hukuman secara inkrah. Yakni, diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat.
Rusdiyanto menegaskan bahwa pemberhentian secara tidak hormat merupakan konsekuensi yang harus diterima oleh ASN yang berani bertindak pungli.
Dia berharap, ke depannya tidak ada lagi pegawai yang melakukan hal serupa. "Karena itu kami adakan sosialisasi secara terus-menerus sebagai pencegahan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018