Ngawi (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menyegel sebuah rumah warga di Jalan Raya Ngawi-Madiun karena sering menyewakan kamarnya untuk tempat kegiatan prostitusi.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arif Setyono, Selasa mengatakan, rumah yang disegel tersebut adalah milik Sukinem warga Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.

"Yang bersangkutan ini sengaja menyewakan sejumlah kamarnya untuk aktivitas prostitusi," ujar Arif Setyono kepada wartawan.

Menurut dia, sebelum disegel, petugas telah berulang kali memberi peringatan terhadap Sukinem bahwa apa yang dilakukannya itu melanggar hukum. Namun, sang pemilik rumah membadel dan terus menyewakan kamarnya untuk perbuatan melanggar aturan.

Terdapat dua kamar yag paling sering disewakan untuk prostitusi. Kamar tersebut kemudian disegel dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat dan anggota Polsek Ngawi.

Selain menyegel rumah dan kamar, petugas juga membawa Sukinem ke kantor Satpol PP Ngawi guna dilakukan pembinaan.

"Yang bersangkutan juga kami wajibkan melapor ke kantor Satpol PP Ngawi, guna mendapatkan pembinaan lebih lanjut," kata dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi meyewakan kamar untuk kegiatan prostitusi tersebut telah berlangsung selama satu tahun terakhir.

Adapun, pelanggannya berasal dari berbagai kalangan yang suka melakukan hubungan seks bebas. Mulai dari pelajar hingga warga umum. Dengan memasang tarif Rp50 ribu, pasangan bisa menyewa kamar untuk aktivitas prostitusi selama setengah jam.

Petugas akan terus melakukan pengawasan guna mengantisipasi pelaku mengulangi perbuatannya yang meresahkan masyarakat sekitar. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018