Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSB) di Solo, Jawa Tengah, masih memproses ganti rugi 60 bidang tanah seluas 6,7351 hektare milik warga Desa Papringan, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Jawa Timur, untuk lokasi Waduk Gongseng.
Kasi Pemanfaatan Air Baku Irigasi Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Pemkab Bojonegoro Doddi Sigit Wijaya, di Bojonegoro, Sabtu, menjelaskan anggaran untuk memberikan ganti rugi 60 bidang tanah seluas 6,7351 hektare senilai Rp9,5 miliar sudah siap dibayarkan.
Tapi, lanjut dia, tim pembebasan tanah masih melakukan verifikasi ulang tujuh bidang tanah dari 60 bidang tanah yang masih bermasalah.
Permasalahannya, antara lain, terdapat perbedaan luas tanah dengan sertifikat, juga nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP) berbeda dengan NIK di kartu keluarga (KK). Lainnya tanah yang dibebaskan di dalam buku C desa masih kurang jelas.
"Sekarang untuk tujuh bidang tanah itu masih proses verifikasi ulang di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ucapnya menjelaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam pembangunan Waduk Gongseng tanah warga yang dibebaskan sebanyak 406 bidang dengan luas 61,3677 hektare dengan total ganti rugi sebesar Rp98.292.269.695.
Tim pembebasan tanah sudah berhasil membebaskan tanah milik warga Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, sebanyak 71 bidang dengan luas 7,0014 hektare senilai Rp11.135.486.460. Masih di desa setempat masih ada satu bidang tanah seluas 0,1309 hektare senilai Rp89.108.537 yang bisa dibebaskan.
"Satu bidang tanah yang uang ganti rugi sudah ditetapkan tapi belum bisa diserahkan. Faktornya tanah pemakaman umum," ujarnya.
Di Desa Papringan, juga di Kecamatan Temayang, kata dia, sesuai data tanah yang akan dibebaskan sebanyak 334 bidang seluas 54,2354 hektare senilai Rp87.067.673.698.
Tim pembebasan tanah sudah melakukan validasi sebanyak 140 bidang seluas 20,0184 hektare senilai Rp26.548.958.894, di antaranya, yang sudah lengkap persyaratannya 60 bidang (tujuh bidang proses verifikasi ulang) seluas 6,7351 hektare senilai Rp9.516.420.631.
"Masih ada 80 bidang seluas 13,2833 hektare dengan jumlah ganti rugi Rp17 miliar yang persyaratannya belum lengkap," ucapnya menambahkan.
Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak,dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare.
Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.
"Sesuai jadwal pembangunan Waduk Gongseng selesai pada 2019," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kasi Pemanfaatan Air Baku Irigasi Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Pemkab Bojonegoro Doddi Sigit Wijaya, di Bojonegoro, Sabtu, menjelaskan anggaran untuk memberikan ganti rugi 60 bidang tanah seluas 6,7351 hektare senilai Rp9,5 miliar sudah siap dibayarkan.
Tapi, lanjut dia, tim pembebasan tanah masih melakukan verifikasi ulang tujuh bidang tanah dari 60 bidang tanah yang masih bermasalah.
Permasalahannya, antara lain, terdapat perbedaan luas tanah dengan sertifikat, juga nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP) berbeda dengan NIK di kartu keluarga (KK). Lainnya tanah yang dibebaskan di dalam buku C desa masih kurang jelas.
"Sekarang untuk tujuh bidang tanah itu masih proses verifikasi ulang di Badan Pertanahan Nasional (BPN)," ucapnya menjelaskan.
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam pembangunan Waduk Gongseng tanah warga yang dibebaskan sebanyak 406 bidang dengan luas 61,3677 hektare dengan total ganti rugi sebesar Rp98.292.269.695.
Tim pembebasan tanah sudah berhasil membebaskan tanah milik warga Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, sebanyak 71 bidang dengan luas 7,0014 hektare senilai Rp11.135.486.460. Masih di desa setempat masih ada satu bidang tanah seluas 0,1309 hektare senilai Rp89.108.537 yang bisa dibebaskan.
"Satu bidang tanah yang uang ganti rugi sudah ditetapkan tapi belum bisa diserahkan. Faktornya tanah pemakaman umum," ujarnya.
Di Desa Papringan, juga di Kecamatan Temayang, kata dia, sesuai data tanah yang akan dibebaskan sebanyak 334 bidang seluas 54,2354 hektare senilai Rp87.067.673.698.
Tim pembebasan tanah sudah melakukan validasi sebanyak 140 bidang seluas 20,0184 hektare senilai Rp26.548.958.894, di antaranya, yang sudah lengkap persyaratannya 60 bidang (tujuh bidang proses verifikasi ulang) seluas 6,7351 hektare senilai Rp9.516.420.631.
"Masih ada 80 bidang seluas 13,2833 hektare dengan jumlah ganti rugi Rp17 miliar yang persyaratannya belum lengkap," ucapnya menambahkan.
Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak,dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare.
Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.
"Sesuai jadwal pembangunan Waduk Gongseng selesai pada 2019," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018