Blitar  (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kls II Blitar mewajibkan semua penginapan di Blitar memasang Aplikasi  Pelaporan Orang Asing (Apoa) Jika tidak, maka hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 25 juta akan menjadi sanksinya. 
Video Oleh Antara Jatim

Pewarta: Irfan Anshori

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018