Blitar (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kls II Blitar mewajibkan semua penginapan di Blitar memasang Aplikasi Pelaporan Orang Asing (Apoa) Jika tidak, maka hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 25 juta akan menjadi sanksinya.
Video Oleh Antara Jatim
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018