Malang (Antaranews Jatim) - Program "Sunset Policy" yang dilaksanakan badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang sejak 2016 mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan sekaligus menjadi percontohan nasional.
Atas keberhasilan BP2D Kota Malang menerapkan Sunset Policy sejak 2016 tersebut, Pemkot Malang yang diwakili BP2D ditunjuk sebagai narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang praktik pengampunan dan pengurangan sanksi administrasi pajak daerah yang diselenggarakan Kementerian Keuangan RI di Jakarta pada 28-29 Agustus 2018.
"Undangan ini sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Keuangan. Kami berharap melalui FGD ini bisa menjadi ajang sharing informasi dan inovasi. Bagi daerah lain supaya bisa menerapkan, serta bagi kami dapat menjadi bahan evaluasi atas kekurangan dan apa yang perlu dibenahi," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jawa Timur, Kamis.
Dari dua edisi sebelumnya (2016 dan 2017), program Sunset Policy berhasil menghimpun sekitar Rp2 miliar dari 6.834 Wajib Pajak (WP). Dengan rincian pada penyelenggaraan Sunset Policy I yang dilaksanakan dalam rangka Peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI 2016, jumlah SPPT yang dibayar mencapai 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp1,6 miliar.
Pada Sunset Policy jilid II yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-103 Kota Malang 2017, jumlah SPPT yang dibayar mencapai 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp587 juta. Dan, rencananya Pemkot Malang akan menggeber Sunset Policy III pada bulan Oktober mendatang.
Lebih lanjut, Ade mengatakan selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini memberikan stimulus para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
"Seperti dalam teori olahraga tinju, katanya, gerakan waving ( gaya tari terdiri dari serangkaian gerakan yang memberikan kesan bahwa sebuah gelombang melintasi tubuh penari) dan footwork (gerakan kaki), kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah," tuturnya.
Ia menambahkan Sunset Policy juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
Dengan demikian, katanya, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak.
Sementara dalam FGD di Kantor Dirjen Perimbangan Keuangan, umumnya para peserta juga penasaran dengan kiat-kiat BP2D Kota Malang yang selalu dapat melampaui target PAD dari sektor pajak yang dibebankan, selama kurun waktu lima tahun belakangan.
Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo T.Y yang hadir dalam forum itu, secara gamblang menjelaskan upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi serta berbagai terobosan yang telah dibukukan dalam buku "40 Jurus BP2D Kota Malang", bahkan kini telah bertambah menjadi 45 jurus dan akan diluncurkan dalam waktu dekat.
"Semua ini tak lepas dari partisipasi penuh wajib pajak dan tingginya kesadaran warga Kota Malang. Semoga ini semakin memotivasi kami untuk terus bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," paparnya.
Selain Kota Malang, dalam FGD di Kementerian Keuangan itu juga hadir sebagai narasumber perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan dan Bapenda Kota Bogor.
Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya pada tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Atas keberhasilan BP2D Kota Malang menerapkan Sunset Policy sejak 2016 tersebut, Pemkot Malang yang diwakili BP2D ditunjuk sebagai narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) tentang praktik pengampunan dan pengurangan sanksi administrasi pajak daerah yang diselenggarakan Kementerian Keuangan RI di Jakarta pada 28-29 Agustus 2018.
"Undangan ini sebagai bentuk apresiasi dari Kementerian Keuangan. Kami berharap melalui FGD ini bisa menjadi ajang sharing informasi dan inovasi. Bagi daerah lain supaya bisa menerapkan, serta bagi kami dapat menjadi bahan evaluasi atas kekurangan dan apa yang perlu dibenahi," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jawa Timur, Kamis.
Dari dua edisi sebelumnya (2016 dan 2017), program Sunset Policy berhasil menghimpun sekitar Rp2 miliar dari 6.834 Wajib Pajak (WP). Dengan rincian pada penyelenggaraan Sunset Policy I yang dilaksanakan dalam rangka Peringatan HUT ke-71 Proklamasi Kemerdekaan RI 2016, jumlah SPPT yang dibayar mencapai 4.928 dengan realisasi pembayaran Rp1,6 miliar.
Pada Sunset Policy jilid II yang digeber dalam rangka Peringatan HUT ke-103 Kota Malang 2017, jumlah SPPT yang dibayar mencapai 2.383 dengan realisasi pembayaran Rp587 juta. Dan, rencananya Pemkot Malang akan menggeber Sunset Policy III pada bulan Oktober mendatang.
Lebih lanjut, Ade mengatakan selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, Sunset Policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini memberikan stimulus para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak. Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya.
"Seperti dalam teori olahraga tinju, katanya, gerakan waving ( gaya tari terdiri dari serangkaian gerakan yang memberikan kesan bahwa sebuah gelombang melintasi tubuh penari) dan footwork (gerakan kaki), kita bisa mundur selangkah untuk kemudian maju dua atau tiga langkah," tuturnya.
Ia menambahkan Sunset Policy juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
Dengan demikian, katanya, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak.
Sementara dalam FGD di Kantor Dirjen Perimbangan Keuangan, umumnya para peserta juga penasaran dengan kiat-kiat BP2D Kota Malang yang selalu dapat melampaui target PAD dari sektor pajak yang dibebankan, selama kurun waktu lima tahun belakangan.
Kabid Penagihan dan Pemeriksaan BP2D Kota Malang, Dwi Cahyo T.Y yang hadir dalam forum itu, secara gamblang menjelaskan upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi serta berbagai terobosan yang telah dibukukan dalam buku "40 Jurus BP2D Kota Malang", bahkan kini telah bertambah menjadi 45 jurus dan akan diluncurkan dalam waktu dekat.
"Semua ini tak lepas dari partisipasi penuh wajib pajak dan tingginya kesadaran warga Kota Malang. Semoga ini semakin memotivasi kami untuk terus bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," paparnya.
Selain Kota Malang, dalam FGD di Kementerian Keuangan itu juga hadir sebagai narasumber perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan dan Bapenda Kota Bogor.
Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya pada tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018