Ngawi (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang residivis yang nekad kembali mengedarkan narkoba dan pil koplo di wilayah hukum Polres Ngawi.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Djanu Fitrianto, Rabu mengatakan tersangka adalah HDS (22) alias Samson, warga Desa Sugiswaras, Kecamatan Maospati, Magetan.

"Tersangka ini merupakan residivis atas kasus yang sama. Bahkan, ia baru saja keluar dari penjara di Magetan," ujar AKP Djanu kepada wartawan.

Menurut dia, saat ditangkap, tersangka diduga habis bertransaksi narkoba dengan seorang kurir di tepi jalan Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Ngawi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,98 gram dan 10 butir pil koplo jenis "Double L ".

Selain itu, polisi juga menyita telepon genggam miliki tersangka dan sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi AE-4589-NM yang dikendarai yang bersangkutan.

Awalnya, Samson mengaku mendapatkan sabu-sabu dan pil koplo yang dibawanya dari jaringan sindikat narkoba Jawa Tengah. Namun, setelah pemeriksaan intensif dilakukan, diketahui barang terlarang tersebut didapatkan dari sindikat narkoba Magetan yang anggotanya saat ini masih diburu polisi.

"Yang bersangkutan kini harus berada di ruang tahanan Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Djanu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 196 junto 98 dan atau pasal 197 dan atau pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan pasal berlapis tersebut, tersangka Samson dipastikan terancam hukuman pidana penjara sangat lama. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018