Madiun (Antaranews Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan hari kemerdekaan RI ke-73 bagi 369 narapidana warga binaannya.

"Remisi diajukan dan diberikan karena narapidana yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya sesuai peraturan negara," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Suharman, di Madiun, Kamis.

Menurut dia, syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah harus berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menghuni lapas.

Hal itu dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Adapun, narapiana yang diusulkan menerima remisi tersebut berasal dari berbagai kasus pidana. Namun, yang paling dominan adalah dari kasus pidana umum dan narkoba.

"Hal itu karena Lapas Madiun ini 60 persen penghuninya itu dari kasus narkoba. Kalau remisi untuk narapidana teroris dan korupsi belum ada," kata dia.

Pihaknya merinci, dari 369 narapidana yang diajukan menerima remisi, sebanyak 368 akan mendapat potongan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Sedangkan satu narapidana lainnya langsung bebas karena masa tahanannya telah habis setelah mendapat remisi.

Sesuai data, narapidana yang mendapat remisi satu bulan sebanyak 53 orang, dua bulan ada 69 orang, tiga bulan ada 131 orang, empat bulan ada 76 orang, lima bulan ada 28 orang, dan remisi enam bulan ada 11 orang.

Sesuai rencana, SK Remisi yang didapatkan narapiana tersebut akan diserahkan seusai upacara peringatan proklamasi kemerdekaan pada Jumat (17/8). (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018