Madiun (Antaranews Jatim) - KPU Kota Madiun, Jawa Timur, menetapkan pasangan nomor urut 1 Maidi-Inda Raya Raya (Mada) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali (Wawali) Kota Madiun terpilih dalam kegiatan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon tepilih Pilkada Kota Madiun 2018.
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, di Madiun, Senin mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah KPU Kota Madiun menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Harryadin Mahardika-Arief Rahman.
Adapun, keputusan yang diterima KPU Kota Madiun adalah MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan dari jalur perseorangan tersebut.
"Hari ini KPU Kota Madiun menetapkan pasangan nomor urut 1 Maidi-Inda Raya Raya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun terpilih periode 2019-2024," ujar Sasongko dalam rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Kota Madiun.
Sesuai aturan, penetapan pasangan calon terpilih baru dapat dilaksanakan KPU pada tiga hari setelah keluarnya putusan MK.
Ia menjelaskan, penetapan pasangan Mada sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih setelah pasangan tersebut unggul dalam hasil rekapitulasi suara secara final yang dilakukan oleh KPU setempat.
Di mana, pasangan yang diusung PDIP, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP tersebut unggul dengan memperoleh sebanyak 39.465 suara atau 38,53 persen dari total suara sah 102.427 suara.
"Saya ucapkan selamat kepada pasangan calon yang terpilih. Sedangkan pasangan calon nomor 2 dan 3 diminta bisa menerima hasil ini," ucapnya.
Sesuai Surat Keputusan KPU Kota Madiun No: 44/PL.03.Kpt/3537/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Tahun 2018 tertanggal 4 Juli 2018, pasangan calon nomor urut 1 Maidi-Inda Raya meraih 39.465 suara, pasangan calon nomor 2 Harryadin Mahardika-Arief Rahman mendapat 35.352 suara, dan nomor urut 3 Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi meraih 27.610 suara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, di Madiun, Senin mengatakan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah KPU Kota Madiun menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Harryadin Mahardika-Arief Rahman.
Adapun, keputusan yang diterima KPU Kota Madiun adalah MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan dari jalur perseorangan tersebut.
"Hari ini KPU Kota Madiun menetapkan pasangan nomor urut 1 Maidi-Inda Raya Raya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun terpilih periode 2019-2024," ujar Sasongko dalam rapat pleno yang digelar di salah satu hotel di Kota Madiun.
Sesuai aturan, penetapan pasangan calon terpilih baru dapat dilaksanakan KPU pada tiga hari setelah keluarnya putusan MK.
Ia menjelaskan, penetapan pasangan Mada sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih setelah pasangan tersebut unggul dalam hasil rekapitulasi suara secara final yang dilakukan oleh KPU setempat.
Di mana, pasangan yang diusung PDIP, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP tersebut unggul dengan memperoleh sebanyak 39.465 suara atau 38,53 persen dari total suara sah 102.427 suara.
"Saya ucapkan selamat kepada pasangan calon yang terpilih. Sedangkan pasangan calon nomor 2 dan 3 diminta bisa menerima hasil ini," ucapnya.
Sesuai Surat Keputusan KPU Kota Madiun No: 44/PL.03.Kpt/3537/KPU-Kot/VII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Madiun Tahun 2018 tertanggal 4 Juli 2018, pasangan calon nomor urut 1 Maidi-Inda Raya meraih 39.465 suara, pasangan calon nomor 2 Harryadin Mahardika-Arief Rahman mendapat 35.352 suara, dan nomor urut 3 Yusuf Rohana-Bambang Wahyudi meraih 27.610 suara. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018