Jember (Antaranews Jatim) - Sejumlah bakal calon legislatif menyatakan mengundurkan diri dalam masa perbaikan berkas yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Hingga Selasa (31/7) malam seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 sudah menyerahkan perbaikan kelengkapan berkas dan mereka juga melakukan penataan bakal calon legislatifnya," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi di Kantor KPU setempat, Rabu.

Menurutnya sejumlah bacaleg Partai Golkar mengundurkan diri karena urusan internal partai politik tersebut dan selain itu juga ada perubahan nomor urut dalam komposisi bacaleg di parpol lain pada masa penyerahan perbaikan berkas yang sudah disampaikan masing-masing parpol.

"Saya tidak hafal satu persatu parpol yang mengubah susunan dan komposisi bacaleg, namun masih ada perubahan susunan bacaleg di internal partai politiknya dan termasuk ada yang pindah nomor urut dan pindah daerah pemilihan," tuturnya.

Ia mengatakan parpol lebih banyak menyerahkan perbaikan berkas pada hari terakhir karena pada H-1 batas akhir penyerahan berkas tercatat hanya ada dua partai yang menyelesaikan perbaikan berkas yakni Partai Garuda dan Perindo, sedangkan yang lain memilih pada detik-detik akhir.

"Hingga Selasa (31/7) sore tercatat 15 parpol yang sudah menyerahkan perbaikan dan kelengkapan berkas administrasi, namun pada malam harinya ada PKPI yang menyerahkan perbaikan berkas ke KPU Jember, sehingga lengkap totalnya 16 parpol yang sudah melengkapi berkas bacalegnya," ucap mantan jurnalis televisi itu.

Hanafi mengatakan KPU Jember akan melakukan pengecekan kelengkapan berkas itu nantinya, sehingga seluruh persyaratan administrasi bacaleg benar-benar lengkap dari seluruh partai politik, termasuk juga untuk bacaleg yang mendaftar dari partai berbeda dibandingkan sebelumnya dan harus melengkapi sejumlah persyaratan yang ada.

"Misalnya anggota DPRD Jember yang saat ini maju dari partai berbeda. Hal iTU sudah diatur di Peraturan KPU yakni harus melengkapi persyaratan dari yang bersangkutan yakni mundur dari anggota DPRD dengan bukti surat pengunduran diri yang tidak bisa dicabut, kemudian ada tanda terima dan ada surat bahwa pengunduran diri itu sudah dalam proses," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018