Madiun (Antaranews Jatiim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur memusnahkan barang bukti kejahatan selama setahun terakhir berupa narkoba yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Yang dimusnahkan barang bukti kejahatan sejak Agustus 2017 hingga sekarang. Yakni, kasus narkoba dan sejenisnya, serta produk jamu ilegal," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Sugeng Sumarno di Madiun, Kamis.

Menurut dia, barang bukti narkoba yang dimusnahkan, di antaranya jenis sabu-sabu sebanyak 6.371 gram yang berasaal dari 14 kasus, ganja sebanyak 3,24 gram dari tiga perkara, 501 butir pil dari delapan perkara dan 31 botol jamu.

Adapun jumlah pelaku yang menjalani sidang dalam sejumlah kasus tersebut mencapai 26 orang. Para pelaku didominasi oleh kalangan mahasiswa dan umum.

Sugeng menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan karena kasusnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan sudah memiliki hukum tetap.

"Pemusnahan ini sendiri juga merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Bhakti Adyaksa ke 58 tahun 2018," kata dia.

Pihaknya menilai pemusnahan barang bukti tersebut sangatlah penting, mengingat bahwa narkotika dan sejenisnya merupakan barang yang sangat berbahaya. Karenanya, untuk penyimpanannya pun bersifat khusus, penuh kehati-hatian, dan kewaspadaan.

Seperti diketahui, tugas jaksa bukan hanya menyidangkan tapi juga sampai tuntasnya pelaksanaan eksekusi dari barang bukti itu sendiri.

"Oleh karena itu segera dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut, sehingga tidak ada beban lagi," katanya.

Sementara, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Kabupaten Madiun.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat dan dihadiri oleh Wakil Bupati Madiun, Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Ketua Pengadilan Kabupaten Madiun, Kepala Lapas Madiun serta jajaran di Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018