Jember (Antaranews Jatim) - Belasan partai politik belum mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember hingga Senin sore atau sehari sebelum batas akhir pendaftaran bagi para bakal caleg yang bersifat kolektif melalui partai politiknya.
"Hingga Senin sore, baru tiga partai politik yang mendaftar yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Nasdem, sedangkan belasan parpol peserta Pemilu 2019 belum mendaftar," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi di Kantor KPU setempat.
Pendaftaran bakal calon legislatif dibuka sejak 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018 di Kantor KPU Jember, namun baru tiga parpol yang mendaftar hingga "H-1" batas akhir pendaftaran dan belasan parpol diprediksi mendaftar pada hari terakhir pendaftaran.
"Secara umum, kelengkapan berkas bakal caleg tiga parpol tersebut sudah sesuai dengan aturan, namun petugas akan melakukan verifikasi secara detail untuk mengecek persyaratan yang harus dipenuhi bakal caleg di masing-masing partai itu sudah benar atau belum," tuturnya.
Ia memprediksi belasan parpol tersebut akan mendaftar pada hari terakhir, sehingga pihaknya menyiapkan tim khusus di dua lokasi untuk menerima pendaftaran bakal caleg yang dilakukan oleh pengurus partai politik peserta Pemilu 2019.
"Khusus untuk hari terakhir, kami membuka waktu 24 jam untuk melayani pendaftaran bakal caleg melalui pengurus parpol di Kantor KPU Jember," katanya.
Sementara Ketua DPD Partai Nasdem Jember Marzuki Abdul Ghofur mengatakan ada 50 bakal caleg yang didaftarkan Partai Nasdem ke KPU Jember yang tersebar di enam daerah pemilihan di Kabupaten Jember.
"Kami menargetkan perolehan kursi minimal sebanyak 12 kursi dari total 50 kursi di DPRD Jember karena hasil seleksi di internal Partai Nasdem cukup ketat untuk menghasilkan bakal caleg yang berkualitas," ujarnya.
Menurutnya kuota perempuan dalam pendaftaran bakal caleg di Partai Nasdem tersebut sudah mencapai 30 persen lebih sesuai dengan ketentuan, bahkan dalam pemberian nomor urut bakal caleg perempuan tersebut bervariasi dari nomor urut 1 hingga paling bawah.
Sementara Ketua DPD PSI Jember Agus Hamdani mengatakan partainya mendaftarkan sebanyak 50 bakal caleg yang sudah memenuhi persyaratan yang tersebar di enam daerah pemilihan di Kabupaten Jember.
"Target kami mendapatkan enam kursi di DPRD Jember, sehingga minimal ada satu kursi untuk masing-masing daerah pemilihan," katanya.
Sesuai tahapan, proses verifikasi administrasi bakal caleg dilakukan KPU Jember hingga 18 Juli 2018 dan hasilnya akan disampaikan kepada parpol yang bersangkutan, sehingga pada 22-31 Juli tahap perbaikan daftar dan syarat calon anggota, serta pengajuan bakal caleg pengganti.
Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018 yang dilanjutkan dengan pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan pada 12-14 Agustus 2018. *
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Hingga Senin sore, baru tiga partai politik yang mendaftar yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Nasdem, sedangkan belasan parpol peserta Pemilu 2019 belum mendaftar," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi di Kantor KPU setempat.
Pendaftaran bakal calon legislatif dibuka sejak 4 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018 di Kantor KPU Jember, namun baru tiga parpol yang mendaftar hingga "H-1" batas akhir pendaftaran dan belasan parpol diprediksi mendaftar pada hari terakhir pendaftaran.
"Secara umum, kelengkapan berkas bakal caleg tiga parpol tersebut sudah sesuai dengan aturan, namun petugas akan melakukan verifikasi secara detail untuk mengecek persyaratan yang harus dipenuhi bakal caleg di masing-masing partai itu sudah benar atau belum," tuturnya.
Ia memprediksi belasan parpol tersebut akan mendaftar pada hari terakhir, sehingga pihaknya menyiapkan tim khusus di dua lokasi untuk menerima pendaftaran bakal caleg yang dilakukan oleh pengurus partai politik peserta Pemilu 2019.
"Khusus untuk hari terakhir, kami membuka waktu 24 jam untuk melayani pendaftaran bakal caleg melalui pengurus parpol di Kantor KPU Jember," katanya.
Sementara Ketua DPD Partai Nasdem Jember Marzuki Abdul Ghofur mengatakan ada 50 bakal caleg yang didaftarkan Partai Nasdem ke KPU Jember yang tersebar di enam daerah pemilihan di Kabupaten Jember.
"Kami menargetkan perolehan kursi minimal sebanyak 12 kursi dari total 50 kursi di DPRD Jember karena hasil seleksi di internal Partai Nasdem cukup ketat untuk menghasilkan bakal caleg yang berkualitas," ujarnya.
Menurutnya kuota perempuan dalam pendaftaran bakal caleg di Partai Nasdem tersebut sudah mencapai 30 persen lebih sesuai dengan ketentuan, bahkan dalam pemberian nomor urut bakal caleg perempuan tersebut bervariasi dari nomor urut 1 hingga paling bawah.
Sementara Ketua DPD PSI Jember Agus Hamdani mengatakan partainya mendaftarkan sebanyak 50 bakal caleg yang sudah memenuhi persyaratan yang tersebar di enam daerah pemilihan di Kabupaten Jember.
"Target kami mendapatkan enam kursi di DPRD Jember, sehingga minimal ada satu kursi untuk masing-masing daerah pemilihan," katanya.
Sesuai tahapan, proses verifikasi administrasi bakal caleg dilakukan KPU Jember hingga 18 Juli 2018 dan hasilnya akan disampaikan kepada parpol yang bersangkutan, sehingga pada 22-31 Juli tahap perbaikan daftar dan syarat calon anggota, serta pengajuan bakal caleg pengganti.
Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 8-12 Agustus 2018 yang dilanjutkan dengan pengumuman DCS anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta persentase keterwakilan perempuan pada 12-14 Agustus 2018. *
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018